jpnn.com - JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak penyelenggara Pilgub Jakarta 2024 menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu buntut dari temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
BACA JUGA: Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," ucap Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, Sabtu (30/11).
Menurut dia, telah terjadi pelanggaran aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
BACA JUGA: Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
"Karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," kata Muslim.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.
BACA JUGA: Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
Pemecatan itu buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS itu melanggar kode etik.
Sebab, dirinya meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara.
Meski begitu, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
"Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi, digagalkan oleh pengawas TPS," tutur Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos untuk paslon nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi