Pilgub Kepri Butuh Anggaran Rp 141 Miliar

Jumat, 05 April 2024 – 20:24 WIB
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (Ogen/ANTARA)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan anggaran sekitar Rp 141 miliar untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur Kepri 2024.

Menurut Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut telah diterima dari Pemprov Kepri.

BACA JUGA: Ansar Ahmad Tegaskan Siap Maju Lagi di Pilgub Kepri 2024 

"Sisanya 60 persen masih menunggu dana hibah lanjutan dari Pemprov Kepri," ujar Indrawan di Tanjungpinang, Jumat (5/4).

Indrawan menyebut dari total anggaran Pilkada 2024 hampir 70 persen digunakan untuk operasional dan pembayaran gaji badan ad hoc.

Antara lain panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Sementara sisanya dialokasikan untuk operasional KPU, pengadaan logistik pilkada termasuk mengantisipasi tahapan sengketa pilkada.

"Anggaran sebesar Rp 141 miliar itu khusus KPU Kepri saja. Kalau untuk pihak keamanan ada naskah perjanjian dana hibah (NPHD) tersendiri," ucapnya.

Indrawan menambahkan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 untuk gubernur, bupati, dan wali kota di kabupaten/kota setempat.

Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 Pilkada digelar 27 November 2024.

"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Mari sama-sama berpartisipasi mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.

Indrawan lebih lanjut mengatakan tahapan awal Pilkada 2024 yaitu pendaftaran pemantau pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.

Pada saat pemilihan legislatif (Pileg), pendaftaran pemantau ada di Bawaslu, maka untuk pilkada pendaftaran pemantau ada di KPU.

"Kemudian pendaftaran untuk calon perseorangan, sebelumnya tidak ada, sekarang ada. Kemudian soal pemutakhiran data selebihnya sama, begitu juga seterusnya," ucapnya.

Indrawan mengutarakan hal ini perlu disosialisasikan kembali karena Undang-Undang Pilkada yang digunakan sama dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya.

"Kalaupun ada yang berbeda karena ada pemekaran di Papua dan Covid-19 dalam Pilkada 2020," kata Indrawan. (Antara/jpnn)

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler