Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, masa jabatan Gubernur Lampung saat ini akan berakhir pada Juni 2014. Namun menurutnya, Sjahroedin menjadi Gubernur Lampung berdasarkan hasil Pemilukada yang digelar pada 2008. Pilgub Lampung 2008 merupakan sebagai salah satu Pemilukada yang dimajukan pelaksanannya karena awalnya berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009.
“Pilgub Lampung terakhir pada tahun 2008. Maka sesuai siklus lima tahunan, Pilgub Lampung harus dilaksanakan pada 2013," kata Agun di hadapan KPU Lampung dan KPU kabupaten/kota se-Lampung yang datang ke DPR RI Jakarta, Kamis (13/12).
Agun pn menyebut ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dilaksanakan satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. "Jadi dasar hukumnya sangat jelas,” kata Agun.
Sementara upaya yang dilakukan Koalisi Pro Demokrasi (KPD) untuk menggalang dukungan di DPR RI agar pelaksanaan Pilgub Lampung digelar pada 2013 terus mengalir. Hingga kemarin (13/12), lima dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan dukunganya agar Pilgub Lampung wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda-tunda.
Kelima fraksi itu adalah, Gerindra, Hanura, PAN, PKS, Golkar. Dukungan dituangkan dalam bentuk tanda tangan yang dilengkapi stempel dari masing-masing fraksi.
Sementara empat fraksi lainnya belum diketahui sikapnya. "Rencananya besok (hari ini, red) kami akan menggalang dukungan lagi dari fraksi lainya," kata Jubir KPD, Edy Agus Yanto.
Di Fraksi PKS, rombongan diterima sekretaris FPKS, Al-Muzzammil Yusuf dan anggotanya di Komisi II DPRm Gamari Susanto. "Masalah Pilgub Lampung ini tentu menjadi masukan berharga fraksi PKS untuk membahasanya di komisi II, Fraksi PKS akan memperjuangkanya," kata Muzzamil.
Sedangkan Gamari menambahkan, Komisi II sangat memberi perhatian pada polemik jadwal Pilgub Lampung ini. Menurutnya, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak menyediakan anggaran Pilgub dalam APBD 2013. Hal itu diatur dalam undang-undang 15 tahun 2011 yang menyatakan pendanaan pilgub wajib dianggarkan dalam APBD.
Bahkan, Komisi II akan berusaha memanfaatkan masa reses untuk memanggil Mendagri, Gubernur dan pihak-pihak terkait. "Tapi itu baru rencana dan kami coba akan usulkan ke ketua DPR (menggelar raker di masa reses). Inilah upaya komisi II, kita menunggu persertujuan pimpinan dpr. Kami akan agendakan secepat mungkin (raker), semakin cepat semakin baik," ujar Gamari.
Seperti diketahui, polemik tentang Pilgub Lampung bermula dari perbedaan pandangan antara KPU Lampung dengan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP. KPU Lampung memutuskan untuk mengajukan pelaksanaan Pilgub dari 2014 ke 2013. Alasannya, karena KPU Lampung tak mau pelaksanaan Pilgub mengganggu agenda politik nasional pada 2014, yakni Pileg dan Pilpres.
Sementara Gubernur Lampung memilih agar Pilgub diundur ke 2015. Sjachroedin bahkan tak mau menganggarkan dana untuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dalam RAPBD 2013 sebagaimana usulan KPU Lampung.(kyd/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Tujuh Nama jadi Calon Pendamping Wiranto
Redaktur : Tim Redaksi