JAKARTA - Para peminat kursi gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2013-2018, silakan menggenjot tebar pesona jika tak mau ketinggalan start. Pasalnya, KPU Sumut sudah menetapkan jadwal pemungutan suara pilgub Sumut jatuh pada 7 Maret 2013. Dengan kata lain, jadwal dimajukan, setidaknya dibanding pilgub 2008 yang digelar 16 April 2008.
"Habisnya masa jabatan gubernur yang sekarang 16 Juni 2013. Kita sudah pleno, menetapkan tahapan awal 10 September 2012 untuk pembentukan PPK dan PPS, dan pemungutan suara putaran pertama 7 Maret 2013," terang Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution JPNN, Rabu (11/1).
Penetapan pemajuan jadwal itu, menurut Irham, dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, diprediksi pilgub akan berlangsung dalam dua putaran. Prediksi ini berdasar perkiraan jumlah pasangan calon yang akan maju. Calon dari partai politik, diperkirakan Irham, ada sekitar enam hingga tujuh pasangan. "Sedang calon perseorangan atau independen, saya perkirakan ada tiga hingga empat pasangan," ujar pria yang ikut maju sebagai calon anggota KPU Pusat itu.
Dengan banyaknya pasangan calon, maka suara pemilih akan menyebar. Padahal, sesuai dengan aturan teranyar, pasangan calon di putaran pertama bisa langsung dinyatakan sebagai pemenang jika minimal meraih 30 persen suara. Syarat diketentuan lama hanya 25 persen suara. "Pasangan Syamsul-Gatot dulu hanya mendapat 28 persen suara. Jadi, pilgub 2013 kemungkinan terjadi putaran kedua, sangat besar. Inilah yang menjadi pertimbangan kami jadwal pemungutan suara 7 Maret 2013. Untuk putaran kedua 1 Mei 2013," terang Irham.
Alasan kedua, terkait dengan yang pertama, dalam setiap putaran biasanya selalu saja ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar pengalaman pilkada kabupaten/kota yang ada di Sumut, lanjut Irham, ada gugatan sengketa baik di putaran pertama dan putaran kedua. "Ini kami antisipasi waktunya, agar gubernur-wagub terpilih sudah ada sebelum habisnya masa jabatan gubernur yang sekarang," terangnya.
Mengenai penatapan jadwal ini, KPU Pusat tidak mempersoalkan. "Ya memang harus seperti itu, masalah waktu mesti dipertimbangkan secara cermat," ujar anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri, kepada koran ini. Yang terpenting, katanya, tahapannya tetap harus sesuai aturan.
Penetapan jadwal ini disorot Wakil Ketua DPRD Sumut, Ir H Chaidir Ritonga MM. Menurutnya, KPU Sumut terlalu tergesa-gesa, karena materi revisi UU 32 Tahun 2004 sistem pemilihan gubernur diubah, yakni dari pilkada langsung, menjadi dipilih oleh DPRD. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Anggap Setgab Koalisi Tempat Main-main
Redaktur : Tim Redaksi