Pilgub Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 12 Januari 2012 – 03:03 WIB

JAKARTA - Penjadwalan tahapan pilkada untuk memilih gubernur di sejumlah daerah, oleh sebagian kalangan dipersoalkan. Pasalnya, dalam draf RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, akan ada perubahan mekanisme pilgub, dari pilkada langsung, menjadi dipilih oleh DPRD. KPU Provinsi diingatkan tidak tergesa-gesa menetapkan jadwal.

Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, selama belum ada UU yang baru, maka yang dipakai sebagai acuan pelaksaan pilkada gubernur tetaplah UU yang lama. Terlebih lagi, kata Djohermansyah, revisi UU 32 Tahun 2004 hingga saat ini masih dalam bentuk RUU, yang jadwal pembahasannya di DPR pun belum keluar.

"Kalau pun sudah terjadwal, pembahasannya bisa alot, bisa berbulan-bulan. Seperti RUU DIY itu, sampai sekarang belum selesai. Jadi, teruskan saja penjadwalan yang sudah dibuat KPU Sumut itu," kata Djohermansyah kepada JPNN, kemarin (11/1).

Pernyataan Djohermansyah menanggapi bakal digelarnya pilgub Sumut dan Jawa Barat pada 2013, termasuk pilgub DKI tahun ini. KPU Sumut misalnya, sudah menetapkan pemungutan suara pada 7 Maret 2013. Sebagian menilai, KPU Sumut tergesa-gesa karena ada rencana perubahan mekanisme pilgu, dari dipilih rakyat secara langsung menjadi dipilih DPRD.

Menurut Djo, justru akan kacau jika KPU provinsi harus menunggu aturan yang baru. Pasalnya, proses pemilukada itu juga menyangkut anggaran yang harus disediakan di APBD. "Kalau pembahasan revisi UU 32 lama, bagaimana" Proses suksesi kepemimpinan di Sumut malah bisa terganggu," ujar mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Bagaimana jika revisi UU cepat kelar dan mekanisme pilgub berubah menjadi dipilih DPRD" Djo menjelaskan, jika itu yang terjadi, implementasi sebuah aturan baru tetap akan memberikan ruang masa transisi.

"Tentunya nanti ada pengaturan khusus jika ternyata bisa cepat selesai revisi itu. Akan dilihat, kena nggak Sumut (dengan aturan baru, red)?. Tapi sekali, prinsipnya, sebelum ada aturan baru, maka berlaku aturan lama," pungkas Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Garontalo Dilantik 16 Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler