jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni telah menyatakan akan banding atas vonis majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Pegiat sosial media itu lantas membeberkan alasan dirinya memilih untuk banding.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting: Enggak Apa-apa Duda Atau Muda, Asal Jangan..
"Ya karena kasus ITE ini masa tinggi banget vonisnya? Ya, yang korupsi saja bisa bebas," ujar Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Kekasih Elsya Rosana itu mengakui dirinya memang kurang puas dengan putusan majelis hakim.
BACA JUGA: Cara Mandi Junub Setelah Berhubungan Badan Maupun Karena Mimpi Basah
Walau demikian, dia tak merasa gemetar saat tahu diputus 4 tahun pidana penjara.
"Enggak (puas)," kata Adam Deni.
BACA JUGA: Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Di samping itu, dia menduga adanya pengamanan ketat selama sidang pembacaan putusan karena adanya permintaan oknum.
Dia pun menunjukkan ketidaknyamanannya lantaran beberapa kali ucapannya diiterupsi saat tengah wawancara.
"Pengamanan ketat ini karena adanya interupsi AS," ucap Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita