Pilih Mana Rehab atau Penjara Bayar Rp 40 Juta

Selasa, 01 Desember 2015 – 17:00 WIB
Ilustrasi. Foto Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Indonesia Police Watch mengecam keras tindakan Polri yang hanya menghukum ringan anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba Rp 40 juta.  Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, hukuman 12 hari penjara, teguran, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan wajib mengembalikan uang korban serta dimutasi ke unit Sabhara sangat tidak adil. 

“Tindakan yang diberikan Polri kepada Aiptu BGS sangat tidak adil,” kata Neta, Selasa (1/12) dalam keterangannya. 

BACA JUGA: Berkedok Usaha Tripang, Ternyata Sindikat Penjual Satwa Langka

Kata dia, seharusnya BGS diproses ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis untuk kemudian dipecat dari Polri. “Jika bandar narkoba dijatuhi hukuman mati seharusnya polisi yang (diduga) memeras tersangka narkoba juga dijatuhi hukuman mati,” ujar Neta.

Minimal, kata Neta, pasal yang harus dikenakan kepada Aiptu BGS adalah penyalahgunaan wewenang, jual beli pasal, pemerasan, dan penipuan. Neta menjelaskan, aksi dugaan pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS terjadi September 2015. 

BACA JUGA: Bandar Judi Bola Online DIbekuk Resmob Polda Metro Jaya

Pemerasan itu bermula saat BGS menangkap Achmad Riyadi di depan Apartemen Puncak Permai Surabaya dengan barang bukti satu linting ganja. 

Setelah itu BGS mendekati keluarga tersangka dan mengatakan akan mengenakan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. BGS menegaskan, tersangka bisa dikenakan hukuman sebagai pemakai dan pengedar yang hukumannya cukup lama di penjara. Apalagi tersangka sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. 

BACA JUGA: Bentrok dengan Aparat, Ratusan Mahasiswa Papua Digiring ke Polda

“Namun jika keluarga korban membayar Rp 40 juta, pasal yang dikenakan bisa diatur Aiptu BGS dan tersangka bisa direhabilitasi,”  kata Neta.

Namun, lanjut Neta,  setelah membayar Rp 40 juta tersangka tetap dikenakan pasal berlapis dan tidak direhabilitasi. Keluarga tersangka pun melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Sayangnya, hukuman yang diberikan Polri terhadap polisi ini sangat ringan sehingga tidak akan terjadi efek jera. 

“Apalagi Aiptu BGS dimutasi ke Shabara yang kembali bersentuhan dengan masyarakat,” ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Intel Polisi Dihajar 30 Mahasiswa Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler