Pilih Mediasi, FKP3 Lampung Datangi Kemenaketrans

Kamis, 12 September 2013 – 20:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) Lampung, Fachri Biran menyatakan akan meninggalkan para pensiunan BRI yang memilih turun ke jalan menuntut pesangon. Ia bersama dengan pendukungnya akan menempuh mediasi karena cara itu dianggap lebih efektif.

“Sikap kami sudah jelas. Kawan-kawan di Lampung akan menempuh jalan mediasi tanpa perlu menunggu persetujuan dari daerah lain," kata Fachri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9).

BACA JUGA: Peresmian Tol Bali Diundur Akhir Bulan Ini

Fachri menjelaskan, ia bersama dengan rekannya sudah mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk mengajukan mediasi. Pengajuan itu dilakukan Selasa (10/9) lalu.

Dia berharap dengan terbukanya dialog ini, FKP3 Pusat tidak kukuh melakukan demonstrasi. Alasannya, aksi turun ke jalan bisa saja ditunggangi kepentingan lain sehingga mengaburkan tujuan awal.

BACA JUGA: 400 Ribu Warga Surabaya Belum Rekam Data e-KTP

"Kami di Lampung siap berunding dan bersedia menanam kebaikan melalui mediasi. Yang penting mediasi yang komprehensif dan konkrit hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Pakar Perburuhan Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana mengatakan desakan sebagian besar anggota FKP3 di daerah yang meminta realisasi mediasi atas nasib para pensiunan BRI bisa segera diwujudkan. Apalagi kata dia jika manajemen BRI juga bersedia.

BACA JUGA: Diperkarakan meski Proyek Aplikasi PBB Online Sudah Tuntas

"Kalau sudah ada desakan mediasi dari komponen gerakan itu dan pihak perusahaan BRI juga bersedia memediasi, alangkah lebih tepatnya lakukan saja mediasi,” katanya.

Herlambang mengatakan amatlah naif dan tidak logis jika ada elit gerakan tersebut cenderung memaksakan kehendak turun ke jalan. Sebab dalam kaitannya dengan perselisihan perburuhan sudah demikian rupa diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

" Ini wilayahnya hukum acara perdata yang memberi ruang mediasi sebelum proses pengadilan perdata. Itu ruang yang sangat memungkinkan dilakukan oleh kedua belah pihak. Mediasi itu cara yang cepat, mudah, efisien dan saling menguntungkan,” pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sulsel Pamerkan Motor Curian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler