Pilih Rayakan Ulang Tahun, Eggi Sudjana Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Kamis, 03 Desember 2020 – 13:43 WIB
Eggi Sudjana (tengah) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA/Jaya Kusuma

jpnn.com, JAKARTA - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar pada 2019 silam batal hadir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Adapun, Eggi dijadwalkan pemeriksaan sebagai kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus itu, pukul 10.00 WIB.

Namun, tokoh kontroversial itu memilih mangkir dengan alasan ingin merayakan ulang tahun dirinya hari ini.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Eggi Sudjana sekaligus putranya, Hizbullah Assidiqi.

"Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kami konfirmasi karena beliau juga sebelumnya sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini Kang Eggi tidak bisa hadir," ungkapnya kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, dia menjelaskan maksud kedatangan hari ini di Polda Metro Jaya yakni untuk meminta klarifikasi perihal kasus dugaan makar 2019 lalu.

"Kami meminta klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus tahun lalu 2019 terkait makar," katanya.

Dia juga mengklaim kasus yang menjerat Eggi sudah selesai. Hizbullah mengaku mengetahui dari awal kasus itu.

Tak hanya itu, dia mengklaim sudah ada kesepakatan dengan kepolisian bahwa kasus itu tidak berlanjut.

"Kami mengikuti semua prosesnya, di dalam itu ada kesepakatan dengan kepolisian, dalam artian ini tidak akan bisa dilanjutkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan alasan pemanggilan Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Adapun, surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat.

Surat itu diteken Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes pol Tubagus Ade Hidayat. (mcr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Eggi Sudjana tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler