Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dengan Pilpres 2024 Jangan Berbareng, Begini Alasan HNW

Senin, 01 Februari 2021 – 06:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan DPR dan Presiden untuk segera memutuskan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022 dan tahun 2023 tidak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg.

Menurut HNW sapaan akrabnya, banyak daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun 2022 dan tahun 2023 sehingga seharusnya diselenggarakan pada tahun 2022 atau 2023.

BACA JUGA: Datangi Tanah Abang Bersama Panglima TNI, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

HNW menegaskan pelaksanaan pilkada tetap pada 2022 dan 2023 tersebut merupakan bentuk dari keadilan karena juga tetap diselenggarakannya pilkada 2020 tanpa diundurkan, sekalipun Covid-19 masih menyebar.

Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisasi gangguan keamanan yang akan makin menumpuk terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak bila Pilkada digabungkan juga.

BACA JUGA: 22 Perwira Tinggi TNI Termasuk Brigjen Bagus Suryadi Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

HNW mengingatkan agar Pemerintah dan DPR belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dimana Pileg dan Pilpres digabungkan, telah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal,  dan tak fokusnya rakyat memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada Pilpres. Maka, lanjutnya, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

“Pemerintah, walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap kukuh menjalankan pilkada pada 2020. Dengan alasan antara lain kalau diundurkan akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?,” tanya HNW dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/1).

BACA JUGA: HNW Dorong Pembentukan Perpres Tentang Ekstremisme Korupsi

HNW juga mengkritisi alasan Pemerintah bahwa penundaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023, dengan menariknya ke Pemilu serentak pada 2024 bersama dengan Pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Dia menilai bahwa alasan tersebut justru bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum, karena bila diundurkan maka di ratusan daerah yang mestinya dilakukan pilkada, akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas, yang ditunjuk oleh Pemerintah yang akan laksanakan tugas dalam rentang waktu yang panjang (2 tahunan) dengan kewenangan yang terbatas. Padahal akan mengurusi Pilpres dan Pileg juga. Dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan.

“Karena akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Dengan demikian, kalau Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 diundurkan ke tahun 2024, justru sangat bisa terjadi distabilitas politik dan keamanan karena akan ada banyak daerah yang hanya dipimpin oleh Plt. Berbeda bila Pilkada yang semestinya diselenggarakan pada 2022/2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban Pilpres/Pileg berkurang dan sudah diurusi oleh Kepala Daerah definitif yang dipilih oleh rakyat,” kata HNW.

Oleh karena itu, HNW menyampaikan agar seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah (Presiden dan Mendagri) untuk membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini, agar bisa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan menjadikan Pemilu serentak 2019 sebagai bahan evaluasi juga.

Dia meminta agar setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai dengan aturan dalam UUDNRI 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara demokratis, hukum, yang hormati HAM dan bahwa kedaulatan ada ditangan Rakyat, dan Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Dengan tidak membuat aturan untuk menguntungkan keluarga atau digunakan untuk menjegal seseorang tertentu, sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

“Ada isu di masyarakat bahwa penundaan pilkada 2022 ke 2024 ini dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 2022. Dan beliau disebut dihambat untuk dipilih kembali sebagai Gubernur DKI karena berpotensi besar untuk maju dalam Pilpres 2024. Kalau benar ada alasan yang seperti itu, sangat disayangkan sekali, karena ‘hanya’ untuk menghambat Anies, ada ratusan pilkada di banyak daerah yang dikorbankan,” kata HNW.

“Demi Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi yang makin matang, dan Pilkada yang berkualitas, semoga UU bisa direvisi dengan merujuk pada spirit Konstitusi, dan pengunduran Pilkada itu tidak terjadi,” tegas HNW.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler