JAKARTA -- Hingga Jumat (8/4), panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, belum menyelesaikan tugasnyaPembahasan terganjal alotnya perdebatan mengenai diakomodir tidaknya calon independen.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika toh pada akhirnya qanun belum juga berhasil disahkan, bisa saja nantinya pemilukada Aceh menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai rujukan penyelenggaraan
BACA JUGA: Arifinto Siap Diperkarakan Karena Lihat Gambar Porno
"Kalau pilkada kan ada aturan di tingkat nasional, sudah adaMeski demikian, Gamawan mengakui di pemilukada Aceh, tetap ada kekhususan, seperti adanya partai lokal
BACA JUGA: Kandidat Bupati Taput Mulai Tebar Pesona
Karenanya, dia belum berani memastikan apakah pemilukada Aceh "harus" menggunakan acuan UU 32Mengenai perdebatan soal calon independen, Gamawan menyebutkan, masalah itu sudah dibahas di kementrian yang dipimpinnya
BACA JUGA: Arifinto Bantah Punya Koleksi Gambar Porno
Namun, pihaknya belum menentukan sikap"Nanti kita tunggu dulu qanunnyaPrinsipnya, kita harus hormati kekhususan Aceh," ujar mantan gubernur Sumbar itu.Gamawan juga tidak menampik, ada persoalan lain yang juga berpotensi mengganggu tahapan pemilukada, yakni soal anggaranPasalnya, hingga kemarin, APBD Aceh belum diketok paluDan itu satu-satunya APBD tingkat provinsi yang belum disahkan.
Implikasinya, lanjut Gamawan, dana otsus Aceh yang ditransfer ke provinsi, belum bisa dibagi oleh provinsi ke kabupaten/kota"Kalau anggaran belum cair di provinsi, ya berimplikasi di kabupaten/kota," terangnya.
Kemendagri, lanjutnya, sudah mendorong agar APBD cepat dikelarkanSecara khusus, mendagri sudah mengirim Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A Tumenggung, menemui gubernur Aceh dan DPRADari hasil pertemuan, dijanjikan pada 15 April mendatang APBD sudah bisa diketok palu"Memang harus cepat, karena toh begitu APBD disahkan, masih perlu lagi dijabarkan ke pergubMudah-mudahan 15 April ketok paluItu janjinya," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, terkait calon independen, pada 30 Desember 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di AcehMahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti pemilukada AcehMeski putusan MK bersifat final, perdebatan mengenai hal ini masih terus berlangsung(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Ribut Terus Lantaran Kader Tak Dibaiat
Redaktur : Tim Redaksi