Pilkada Aceh Didesak Ditunda

Untuk Meredam Panasnya Situasi

Kamis, 12 Januari 2012 – 07:29 WIB

JAKARTA - Persoalan memanasnya situasi menuju Pilkada Aceh mendapat perhatian serius hingga di tingkat pusat. Sejumlah partai merasa perlu untuk meminta penundaan pilkada yang rencana awal dilaksankan Februari 2012 tersebut.

"PPP meminta agar pelaksanaannya (pemilukada, Red) ditunda," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy, dalam keterangannya, kemarin (11/1). Dia menyatakan, bersamaan dengan penundaan tersebut, sejumlah pihak perlu membuat terobosan hukum terkait munculnya sejumlah polemik yang menyertai memanasnya suhu politik di Aceh, sampai sekarang.  

Menurut dia, terobosan hukum yang bisa dilakukan diantaranya adalah membuka kesempatan kepada partai lainnya untuk mendaftarkan calonnya mengikuti pilkada. "Itu untuk menjaga kebersamaan warga Aceh," katanya.

Dengan penundaan, Romahurmuziy yakin akan bisa menurunkan eskalasi penembakan dan kekerasan,yang intensitasnya makin meningkat belakangan ini. Hal itu mengingat, lanjut dia, dugaan kuat bahwa kekerasan yang muncul adalah berkaitan dengan aspirasi sejumlah pihak di pilkada yang tidak tercapai. "Semua ini harus dijawab dengan tindakan penundaan," tandasnya, lagi.

Situasi politik di Aceh terkini memang sedang carut-marut. Kondisi tersebut diduga dipicu dari putusan MK pada 30 Desember 2010 lalu. Putusan itu telah membatalkan pasal 256 UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Yang intinya, pasal itu mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan muncul sekali dalam Pilgub Aceh pada 2006.

Dengan dibatalkannya pasal itu, otomatis pelaksanaan pilgub Aceh sepenuhnya harus merujuk ke UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, pilkada di Aceh kembali membolehkan calon perseorangan. Persoalan muncul karena putusan MK itu tak diterima begitu saja oleh elit DPRD Aceh.

Senafas, Ketua Komisi II Chairuman Harahap juga berharap proses tahapan pilkada Aceh ditunda. Dalam hal ini, sebaiknya KPU kembali memberi kesempatan kepada Partai Aceh untuk bisa mendaftar kembali. "Sekarang kan PA sudah mengakui calon independen, saya kira ini kemajuan yang bagus," ujar Chairuman.

Dalam hal ini, sudah muncul kesepahaman bagaiman sistem pilkada berjalan dengan adanya calon parpol dan calon perseorangan. Memang tidak bisa sembarangan untuk mengubah aturan. Namun, sebaiknya ada keputusan di luar ketentuan demi mengakomodasi semuanya. "Harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian (di Aceh)," jelasnya.

Namun usulan dari Senayan itu tampaknya bertepuk sebelah tangan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada perubahan pelaksanaan Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada 16 Februari mendatang. Termasuk untuk memperpanjang pendaftaran calon. "Sampai hari ini tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, penundaan bisa dilakukan karena beberapa hal. Antara lain, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lain. Tafsir atas gangguan lain tersebut bermacam-macam, namun selama ini biasanya terkait dengan persoalan anggaran.

Bagaimana dengan masalah keamanan? Menurutnya, aparat keamanan merupakan pihak yang paling kompeten untuk menilainya. Selama dinyatakan normal, KPU akan terus melanjutkan proses pilkada di Aceh. "Jadi kita lihat saja nanti. Selama masih berjalan normal, maka jalan terus. Sampai sekarang, KPU belum punya alasan yang kuat unutk melakukan perubahan," katanya. (dyn/bay/fal)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPU Lama Lolos Seleksi, Timsel Dikritisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler