Pilkada Aceh Mundur 7 Minggu

Jumat, 27 Januari 2012 – 12:51 WIB

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh (7) minggu, yaitu selambat-lambatnya pada 9 April 2012. Pascaputusan sela MK sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengubah jadwal, yakni 9 April 2012. Dengan demikian, putusan akhir MK ini menguatkan keputusan KIP.

MK menguatkan Putusan Sela Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan putusan akhir di Gedung MK, Jakarta (27/1).

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, walaupun secara umum situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat keamanan siap mengamankan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal, namun perlunya akomodasi terhadap masalah di luar masalah keamanan semata, tepatnya mengingat perlunya akomodasi terhadap berbagai kepentingan politik dan masalah sosial lainnya di Provinsi Aceh.

Selain itu, dalam persidangan tanggal 27 Januari 2012 KIP Aceh menerangkan setelah dilakukan simulasi pelaksanaan tahapan jadwal Pemilukada pasca putusan sela, KIP Aceh menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu untuk melaksanakan baik secara teknis maupun untuk memenuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan Pemilukada yang apabila dipaksakan berpotensi Pemilukada di wilayah Provinsi Aceh menjadi cacat hukum.

“Karena itu, mahkamah perlu membuat putusan yang dapat memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi  masyarakat terkait dengan Pemilukada Tahun 2012 di Provinsi Aceh,” ujar Hakim Akil Mochtar. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Indramayu Tak Tahu Anas Ketum Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler