Pilkada Dalam Petaka Pandemi

Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara

Rabu, 23 September 2020 – 02:10 WIB
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara

jpnn.com - Pilkada serentak 2020 yang diikuti sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota kali ini menjadi lebih pelik. Bahkan, tahapan pilkada 2020 sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, ada pro dan kontra tentang penundaan pilkada hingga tahun depan. Akhirnya disepakati antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara digelar tanggal 9 Desember 2020, sebelumnya ditetapkan pada 23 September 2020. Pasalnya, tak ada satu pun negara termasuk Indonesia yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.          

BACA JUGA: Jubir Jokowi Sebut Pilkada Serentak Tetap Digelar, Ganjar: Ini Enggak Main-Main

Pandemi Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit coronavirus disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia. Pandemi ini pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019.

Kemudian, wabah ini ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Suasana pandemi membuat penyelenggara pilkada mesti kerja lebih ekstra daripada keadaan normal.

BACA JUGA: Ganjar Minta Pemerintah Pusat Mempertimbangkan Usulan Penundaan Pilkada Serentak

Tahapan pilkada tetap berjalan di tengah pandemi, pendaftaran calon kepala daerah, pendataan daftar pemilih hingga masa kampanye akan menjadi tantangan baru bagi para aktor penyelenggaraan pilkada.  

Tegakkan Protokol Kesehatan

Penyelenggara pemilu menaruh perhatian khusus terkait pesta demokrasi di tengah pusaran pandemi kali ini. Terutama pasca maraknya pengerahan massa pada masa pendaftaran pasangan calon pilkada serentak pada 4-6 September 2020.

Bawaslu menemukan pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada. Tercatat ada 316 dari 711 bakal calon pasangan kepala daerah yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.

Mengantisipasi fenomena tersebut, Bawaslu, KPU dan Kemendagri sepakat untuk mengadakan penandatanganan komitmen oleh para pasangan calon kepala daerah untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pilkada berlangsung.

Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan sanksi terhadap 53 bakal pasangan calon kepala daerah petahana dengan teguran keras. Misalnya, melalui surat resmi pihak Kemendagri memerintahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menegur secara tertulis Bupati Kerawang Cellica Nurrachadiana.

Alasannya, saat Cellica mendaftar ke KPU Kerawang sebagai bakal calon bupati Kerawang periode 2020-2025 terjadi arak-arakan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, Kemendagri juga mengancam akan menunda prosesi pelantikan bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan teguran terhadap calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan pilkada 2020 merupakan teguran keras. Jika ketahuan lagi mengumpulkan massa, calon kepala daerah petahana dapat didiskualifikasi dari perhelatan pilkada. Sejak awal pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat melanjutkan pilkada dengan mengutamakan prinsip keselamatan warga negara. Karena itu, seluruh tahapan pilkada 2020 dibuat dengan wajib patuh pada protokol kesehatan.     

Peran Strategis Bawaslu

Selama tahapan pendaftaran pasangan calon pilkada kemarin, Bawaslu menemukan masih abainya protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, temuan konser deklarasi pasangan calon di kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Data Bawaslu selama pendaftaran pencalonan 4-5 September 2020, sebagian besar pelanggaran adalah para bakal pasangan calon membawa massa saat mendaftar ke KPU. Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta pilkada diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa pendaftaran peserta pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik atau ketua dan sekretarisnya jika calon perseorangan.

Secara legal Bawaslu memang belum dapat melakukan penindakan karena belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Namun, Bawaslu dapat meneruskan temuan kepada aparat kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).    

Selain tahapan pendaftaraan pasangan calon, masih ada tahapan kampanye serta tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Belum lagi permasalahan daftar pemilih juga selalu menjadi momok setiap pilkada. Dalam keadaan normal saja masih menjadi problem klasik, apalagi dalam kondisi pandemi. Problematika, adanya warga yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap, antrian panjang pemilih saat pemungutan suara di TPS, terjadinya kerumunan dan gesekan di seputar TPS, serta pengaduan masyarakat karena kehilangan hak pilih. Karut marut daftar pemilih jangan sampai menjadi penyakit kronis dalam setiap pilkada. Sebab hak pilih warga negara dijamin oleh konstitusi.  

Bawaslu memang tidak dapat menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan aneka problematika tersebut. Secara kewenangan merujuk pada undang-undang pilkada, Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi atau pun pidana. Dalam sanksi administratif Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU, sedangkan terkait sanksi pidana Bawaslu dapat meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pilkada kepada aparat keamanan.

Bawaslu memiliki peran strategis sebagai penegak keadilan pilkada. Bawaslu dapat melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan dan satpol pamong praja. Misalnya, Bawaslu memberikan bukti permulaan, petunjuk serta merekomendasikan segala dugaan pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak berwenang.

Karena itu, juga diharapkan aparat penegak hukum memiliki ketegasan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika aparat penegak hukum dinilai masih kurang tegas, masyarakat dapat menghukum calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memilihnya. Mereka terbukti hanya bernapsu mendulang suara, tak peduli kesehatan warganya!

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler