jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akhirnya menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana lulus dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.
BACA JUGA: Zecky Alatas Bertemu dengan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, Apa yang Dibahas?
"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu.
BACA JUGA: Mengejutkan! Ini Alasan PSI Lirik Deddy Corbuzier untuk Pilkada DKI
Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Menurut dia, jumlah dukungan 721.221 ini lebih banyak dari batas syarat jumlah yang telah ditetapkan KPU, yakni 618.968.
BACA JUGA: KPU DKI Jakarta Lantik Puluhan Ribu Pantarlih
Selain itu, dukungan untuk kedua calon ini juga tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.
Dharma Pongrekun mengucapkan syukur atas kesempatan.
Menurut dia, ini semua berkat pertolongan tuhan sehingga dirinya dinyatakan lolos di tahapan tersebut.
"Terima kasih kepada warga DKI yang mendukung kami dan mendoakan kami hingga sampai di tahapan ini," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi