jpnn.com - Politikus PDIP Andi Faisal bakal mengawal kemenangan pasangan petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang mencapai 68,5 persen suara.
Suara pasangan Edi-Rendi unggul dari dua rivalnya, yakni pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
Andi yang juga anggota DPRD Kukar mengatakan kemenangan Edi-Rendi bukan hanya sekadar angka, melainkan bukti nyata bahwa masyarakat Kukar percaya pada visi dan program kerja yang mereka tawarkan.
"Suara rakyat adalah suara Tuhan. Dengan kemenangan ini, rakyat sudah memberikan amanah yang bulat kepada pasangan Edi-Rendi," ujar Andi dikutip dari siaran pers, Minggu (8/12/2024).
BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
Dia menilai kemenangan Edi-Rendi tidak hanya mencerminkan harapan besar masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa demokrasi telah berjalan sesuai koridor hukum.
"Pencalonan mereka memenuhi seluruh persyaratan administratif dan faktual yang sah secara hukum. Tidak ada alasan lagi untuk mempersoalkan hasil ini," ujarnya.
BACA JUGA: Soal Gus Miftah, Prabowo Berkali-kali Mengucap Kata Salah
Namun, Andi menekankan bahwa perjuangan tidak berhenti di sini. Tugas besar ke depan adalah memastikan suara rakyat ini benar-benar terwujud dalam bentuk pembangunan dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya soal memenangkan suara, tetapi juga menerima hasil pilihan rakyat dengan sikap dewasa dan penuh tanggung jawab.
"Pilkada ini adalah cermin keinginan masyarakat Kukar. Kita semua punya tugas bersama untuk mengawal amanah ini agar Kukar bisa terus maju dan menjadi tempat yang lebih baik untuk generasi mendatang," tambah Andi.
Terkait masih adanya paslon yang mempersoalkan pencalonan Edi-Rendi, mantan anggota Bawaslu Kaltim Saiful Anwar menilai tahapan Pilkada Kukar sudah berjalan sesuai prosedur.
"Pleno kabupaten hingga provinsi sudah terlaksana dengan baik. Secara aturan, peluang gugatan ke MK pun hanya terbuka dalam waktu tiga hari setelah pleno kabupaten," ujarnya.
Diketahui bahwa syarat pencalonan Edi-Rendi sebelumnya dipersoalkan salah satu paslon. Namun, Saiful yang juga akademisi Universitas Mulawarman menyebut masalah itu sudah diuji di Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
"Semua proses hukum menguatkan bahwa persyaratan paslon nomor 01 tidak melanggar aturan," ucapnya.
Bila hasil Pilkada Kukar mau digugat oleh paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia menyebut berdasarkan UU Pilkada, persyaratan gugatan ke MK juga harus memenuhi ambang batas selisih suara tertentu.
Dengan dominasi suara Edi-Rendi yang hampir 70 persen, Saiful menilai gugatan tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat materil. Akan tetapi hak konstitusi pihak yang merasa dirugikan tetap harus dihormati. "Itu bagian dari proses demokrasi," ujarnya.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam