Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/10). “Jadi tidak bisa satu putaran. Karena perlu juga dilihat dukungan suara pemilih dan berapa calon kepala daerah yang mengikuti pilkada nantinya,” kata Gamawan.
Gamawan memberi contoh dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara nantinya terdapat sepuluh calon yang maju dalam pemilihan. “Kalau kita misalkan perolehan suara cukup berimbang dan pemenang hanya memperoleh 10 persen suara, apa jumlah itu cukup mewakili untuk menjadi seorang kepala daerah?,” katanya.
Oleh sebab itu terkait besaran suara yang diperoleh ini menurut Gamawan, juga perlu menjadi perhatian utama. “Nantinya kan dia repot, cuma 10 persen yang mendukung bisa menjadi kepala daerah," ujarnya.
Terkait banyaknya jumlah pasangan calon yang kemungkinan dapat mengikuti pilkada, hal tersebut juga menurut Gamawan belum bisa dibatasi. Karena saat ini dimungkinkan calon berasal dari kalangan independen. Sehingga untuk itu, dalam hal ini menurutnya juga diperlukan adanya pembatasan. “Jadi sekarang ini kan calon independent juga dibuka. Makanya batasan seperti itu juga diperlukan.”
Sementara itu menanggapi usulan pilkada dilakukan satu putaran, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Gandjar Pranowo sendiri menilainya tidak masalah. Hanya saja dari segi legitimasi politik, dukungan atas calon kepala daerah harus dinaikkan. “Peraturan satu putaran maupun dua putaran, itu hanya pilihan. Itu kita kembalikan kepada masyarakat, sudah siap atau tidak satu putaran," ungkapnya.
Namun sebagai gambaran, Gandjar sependapat dengan Gamawan. Bahwa jika nantinya pemenang dalam Pilkada hanya memperoleh 10 persen dukungan dari masyarakat, tentu belum cukup untuk mengaspirasikan suara rakyat yang ada. Ia menilai, "Itu rendah politiknya, maka itu perlu ditingkatkan," imbuhnya kemudian.
Pandangan berbeda justru dikemukakan anggota panja RUU Pilkada dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain. Menurutnya, PKB secara resmi mendorong agar pilkada dilakukan satu putaran. Itu dilakukan setelah melihat asumsi dari biaya penyelenggaraan dapat menghemat anggaran hingga 30-40 persen. Selain itu juga cukup efisien mengatasi konflik.
“Jadi PKB sudah resmi, bahwa pilkada itu satu putaran. Namun batasan suara jangan 15 persen seperti UU yang ada saat ini, tapi dinaikan hingga menjadi 20-25 persen," ungkapnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Ingatkan Kader Tak Ganggu Kewenangan KPK
Redaktur : Tim Redaksi