Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik

Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:37 WIB
Pilkada Serentak. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, melarang kampanye Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan cara menggelar konser musik.

Partai politik, gabungan partai politik, dan pasangan calon dilarang meyelenggarakan konser musik saat Pilkada serentak ini.

BACA JUGA: Detik-detik Jatuhnya Helikopter TNI AD di Kendal

"Metode kampanye yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selanjutnya, rancangan PKPU juga menyatakan kampanye dengan metode kegiatan sosial seperti bazar dan perayaan ulang tahun juga dilarang dilakukan.

BACA JUGA: Cerita Saksi Mata Soal Helikopter yang Jatuh di Kendal

"Metode kampanye yang dilarang juga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau hari ulang tahun," ungkap dia.

Selain itu, rancangan PKPU menyebut bahwa kampanye dengan mengumpulkan orang banyak seperti kegiatan olahraga bersama akan dilarang.

BACA JUGA: Update Corona 6 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi

"Gerak jalan santai, sepeda santai dan perlombaan juga dilarang," kata Raka.

Menurut dia, pasangan calon bisa menyesuaikan kampanye Pilkada serentak dengan pertemuan terbatas. Misalnya, menggelar pertemuan dengan konstituen secara virtual.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujar dia. (mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler