Pilkada Tanpa Pengawasan Bakal Rawan Gugatan

Rabu, 27 Mei 2015 – 21:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengingatkan sejumlah pihak terkait bahwa pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan akan sangat tidak riskan digugat ke pengadilan. Karenanya, anggaran pengawasan perlu segera dicairkan, sehingga Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang bisa segera bekerja.

“Pasti akan digugat pemilu (termasuk pelaksanaan pilkada,red) yang berlangsung tanpa pengawasan. Tidak ideal dan potensi bisa digugat,” ujar Muhammad, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Ini Delapan Daerah yang Belum Mencairkan Anggaran Pilkada

Menurutnya, hal yang ia sampaikan itu bukan sekadar opini. Sebab, sudah banyak contoh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak adanya fungsi-fungsi pengawasan pada pelaksanaan pilkada.

“Jangan sampai terjadi potensi masalah. Jadi harus diantisipasi hal-hal itu,” kata guru besar ilmu politik di Universitas Hasanuddin Makassar ini.

BACA JUGA: Ini Strategi PDIP untuk Menyapu Bersih Pilkada

Muhammad pun mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa berjalan dengan baik jika fungsi-fungsi teknis dan pengawasan juga berjalan baik. “Jadi tidak boleh membuat pemisahan antara KPU dan Bawaslu (karena sama-sama bagian dari penyelenggara pilkada,red),” ujar Muhammad.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bulog Kejar Keuntungan, Pemerintah Sebaiknya Bentuk Lembaga Khusus Pangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Kubu Djan Faridz Ingin Kebut Islah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler