JAKARTA - Saiful Salam, pilot Lion Air yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mungkin bisa bernafas lega. Pasalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan pria yang ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu, (4/2) lalu tersebut hanya terbukti sebagai pemakai, bukan pengedar.
Hasilnya, jikapun akan menjalani sidang, vonis yang akan dijatuhan hanya kewajiban menjalani rehabilitasi.
‘’Tetap prosesnya di pengadilan tapi nanti vonisnya direhabilitasi,’’ kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen (Pol) Benny Mamoto di Kantor BNN , Cawang, Jakarta, Rabu (8/2).
Dari hasil pemeriksaan tersebut Saiful Salam disebut mendapatkan sabu tersebut dari sejumlah lokasi berbeda dalam rutinitasnya sebagai pilot. Dimana dia disebut telah mengonsumsi sabu selama setahun terakhir. ‘’Kalau dia terlibat pengedaran dia ditahan,’’ imbuhnya.
Selain Saiful, seorang pilot Lion Air berinisial HA juga menjalani rehabilitasi. HA sendiri ditangkap Januari lalu di Maksar dalam kasus serupa.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK
Redaktur : Tim Redaksi