Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon, Lawan Kotak Kosong?

Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza Mahendra

Rabu, 30 Agustus 2023 – 20:11 WIB
Ilustrasi - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra bicara blak-blakan kemunginan Pilpres 2024 diikuti hanya satu pasangan calon. Foto: JPNN.com

jpnn.com - Ada pertanyaan menarik yang diajukan kepada saya menjelang pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024, di awal Oktober 2024 yang akan datang.

Pertanyaannya, bagaimana mengatasi keadaan jika yang mendaftar dan memenuhi syarat di Pemilu 2024 ternyata hanya satu pasangan calon presiden saja. Bagaimana cara mengatasinya?

BACA JUGA: Ratusan Petani di Way Kanan Dukung PAN di Pemilu 2024

Keberadaan hanya satu pasangan ini bisa terjadi karena memang hanya ada satu pasang yang memenuhi syarat, atau juga karena diboikot oleh calon pasangan lain.

Pertanyaannya, bisakah pilpres dilaksanakan dengan melawan kotak kosong seperti dalam pilkada?

BACA JUGA: Kondisi Koalisi Kian Membingungkan, Antara Setengah Hati dan Setengah Mati

Saya katakan, Pilpres itu jangan dibuat lelucon atau dagelan karena pilpres itu sangat menentukan perjalanan bangsa dan negara ke depan.

Putusan MK yang membenarkan pilkada satu pasangan lawan kotak kosong itu, mutatis mutandis tidak bisa diberlakukan pada pilpres.

BACA JUGA: Prabowo Kalahkan Ganjar, LSI: Selisihnya di Atas Margin of Error

Kotak kosong itu sendiri bukan subyek hukum yang bisa dipilih dalam pemilihan apa pun.

Kotak kosong itu tidak pernah mendaftar sebagai calon dalam pilpres.

Kalau kotak kosong itu menang, apakah kotak itu bisa dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?

Kerumitan pelaksanaan pilpres yang seandainya hanya diikuti oleh satu pasangan itu berawal dari ketidakjelasan pengaturan pemilihan Presiden di dalam UUD 45 pascaamandemen.

Entah bagaimana riwayatnya, Pasal 6A ayat (3) UUD 45 mensyaratkan pasangan calon presiden sedikitnya tiga pasangan.

Pasangan akan dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen yang tersebar di lebih dari 50 persen provinsi yang ada di negara kita.

Jika syarat di atas tidak tercapai, maka dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua masuk ke pilpres putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak, tanpa harus memenuhi syarat memperoleh suara minimal 20 persen pada lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan presiden dan wakil presiden RI.

Dalam hal sejak awal hanya ada 2 pasangan, maka dua pasangan tersebut dianggap langsung memasuki pilpres putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhitungkan jumlah suara minimal 20 persen di lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Praktik tentang hal ini sudah terjadi dalam Pilpres 2019 yang lalu.

Bagaimana kalau sekiranya sejak awal, hanya ada satu pasangan calon Presiden yang maju dan memenuhi syarat?

UUD 45 tidak mengatur hal ini. Berarti di sini ada kevakuman pengaturan di dalam UUD 45.

Apakah kevakuman pengaturan tersebut dapat diatasi dengan undang-undang, dan jika terjadi 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa' misalnya, akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilpres yang akan berpengaruh pada berakhirnya masa jabatan presiden dan waki presiden yang sedang menjabat karena akan melampaui lima tahun, dapatkah presiden mengeluarkan perppu dengan alasan adanya kegentingan yang memaksa?

Saya berpendapat kevakuman pengaturan konstitusi seperti itu tidak dapat diisi dengan undang-undang atau perppu, walaupun dengan alasan terjadinya kegentingan yang memaksa.

Sebab, pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan presiden yang diserahkan oleh UUD 45 kepada undang-undang hanyalah mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

Bukan mengatur substansi bagaimana jika terjadi dalam kenyataan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya satu pasangan saja.

Karena kevakuman pengaturan dalam hal hanya ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah materi pengaturan konstitusi, bukan pengaturan undang-undang, maka cara mengatasi kevakuman itu hanya ada tiga kemingkinan.

Pertama, amandemen konstititusi. Kedua, MPR mengeluarkan Ketetapan yang berisi pengaturan lebih lanjut terhadap substansi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketetapan MPR adalah grundgezets yang berisi aturan dasar penyelenggaraan negara yang berada di bawah undang-undang dasar tetapi di atas undang-undang.

Ketiga, meciptakan konvensi ketatanegaraan. Jalan ketiga ini agak sulit ditempuh karena jika dilaksakan pada Pilpres 2024, konvensi itu masih dalam bentuk coba-coba yang belum tentu akan diterima sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara selanjutnya.

Masalah mendasar yang dihadapi sekarang mengapa begitu sulit memunculkan pasangan calon presiden, sehingga terpaku hanya pada adanya tiga pasangan yang potensial muncul menjadi capres dan cawapres (katakanlah pasangan Ganjar, Prabowo dan Anies Baswedan seperti sekarang ini).

Hal itu disebabkan oleh adanya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh parpol yang harus mencapai minimal 20 persen kursi DPR itu.

Kalau sekiranya nanti sampai awal Oktober, ternyata hanya ada 1 (satu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dan hal itu dianggap menimbulkan kegentingan yang memaksa, maka presiden dapat mengatasinya dengan menerbitkan perppu.

Namun, bukan perppu yang mengatur bagaimana melaksanakan pilpres yang hanya ada satu pasangan calon seperti yang tidak boleh dilakukan sebagaimana telah saya uraikan di atas.

Melainkan, menerbitkan perppu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen.

Langkah menerbitkan perppu menghapuskan presidential threshold itu akan merupakan langkan revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi.

Karena UUD 45 tegas menyatakan bahwa yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pencalonan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 45).

UUD 45 tidak sepatah-katapun mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold.

Keberadaan presidential threshold hanya permainan politik pat gulipat oligargi politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi.

Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan presidential threshold dengan alasan hal tersebut adalah open legal policy pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, saya berkeyakinan dalam waktu 1 minggu akan muncul beberapa pasangan calon presiden yang dicalonkan baik oleh 1 partai maupun gabungan di antara 17 partai peserta Pemilu 2024 yang sudah disahkan oleh KPU.

KPU tentu dapat memperpanjang waktu pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memberi kesempatan kepada partai politik pesera Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Dengan menerbitkan perppu seperti di atas saya yakin Presiden Jokowi akan menutup masa jabatan presidennya pada Oktober 2024 dengan khusnul khatimah.

Beliau berani mengambil tindakan revolusioner membatalkan presidential threshold yang selama ini menjadi hantu bagi demokrasi di tanah air. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Isu Keretakan di KIM, Habiburokhman: PKB Paling Sayang Sama Gerindra


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler