Pilpres 2024: Jubir Anies Baswedan Banyak Banget

Sabtu, 03 Juni 2023 – 07:40 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai NasDem mengumpulkan ratusan calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia untuk menjadi juru bicara atau jubir bakal capres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Semua caleg NasDem akan jadi jubir Anies di semua daerah pemilihan," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Cawapres Anies Sudah Diputuskan, kok Capresnya Langsung ke Pacitan? Pertanda Apa nih?

Willy mengatakan hal tersebut terkait dengan dikumpulkannya caleg NasDem untuk DPR RI di Jakarta.

Acara ini sekaligus mendengarkan pengarahan dari Ketua Umum Surya Paloh dan Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas Anies Terus Melemah, Gibran Masuk 12 Nama Jauh di Bawah

"Pesan dari kegiatan itu, sebanyak 20.648 caleg NasDem di semua tingkatan siap jadi jubir pemenangan Anies," katanya.

Dengan demikian, bisa dipastikan jubir Anies Baswedan akan lebih banyak lagi dari jumlah tersebut.

BACA JUGA: Survei Terbaru: Elektabilitas Anies Sudah Tergerus Cawe-Cawe Jokowi, Ini Angkanya

Pasalnya, jumlah tersebut baru dari NasDem, belum termasuk dari Partai Demokrat dan PKS.

Anies Baswedan: Kami Ingin Perubahan

Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan bahwa pertemuan bersama caleg NasDem untuk menyamakan visi dan gagasan.

"Kami ingin perubahan untuk keadilan itu membereskan permasalahan yang sekarang belum tuntas, seperti persoalan kemiskinan, perluasan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, hingga kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sampai tuntas," jelas Anies.

Menurut Anies, bicara soal keadilan adalah pemerataan di semua aspek.

"Pembahasan itu harus sama dengan teman-teman NasDem di semua daerah pemilihan."

Anies Baswedan merupakan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai NasDem, Demokrat, dan PKS.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler