jpnn.com, KARAWANG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi meminta polisi menangguhkan penahanan Sumiatun (36), seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dilaporkan anaknya ke polisi.
Dedi mengaku prihatin atas nasib nahas yang dialami Sumiatun. Ibu ini harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.
BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Sudah Punya Rencana Usai Bebas dari Penjara
"Saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon. Malam ini saya berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu.
Sumiatun merupakan warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Dor, Dor, di Tengah Aksi Balap Liar Terdengar Suara Tembakan, Nabil Menyerah
Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta menyampaikan, kedatangannya ke Demak, selain untuk menjenguk Sumiatun, juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan Sumiatun.
"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," katanya.
Menurut dia, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus tersebut, sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.
Kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, kata dia, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.
Sementara itu, Sumiatun dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri berinisial A (19) setelah ibu dan anak itu bertengkar.
Informasi yang berhasil dihimpun, penyebab terjadinya pertengkaran itu hanya karena persoalan pakaian A yang dibuang oleh Sumiatun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti