jpnn.com, BANDUNG - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai saksi korupsi e-KTP di KPK, Kamis (5/7). Politikus Golkar itu seharusnya digarap sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Agun yang kini menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK itu memimpin tim pansus menyambangi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mengorek pengalaman koruptor yang pernah diproses di KPK.
BACA JUGA: Dukung KPK, Guru Besar Antikorupsi Bantah Disetir
Agun beralasan rapat pansus pada 3 Juli 2017 lalu sudah memutuskan bahwa dia memimpin tim pansus ke Sukamiskin. "Karena rapat diputuskan tanggal 3 lalu saya harus memimpin ke sini," kata Agun di Lapas Sukamiskin, Kamis (5/7) malam.
Agun mengklaim sudah mengirim surat pemberitahuan ke KPK pada 4 Juli 2017 untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di lain waktu. "Saya mohon penjadwalan ulang karena saya tidak mungkin abaikan kewajiban saya (sebagai ketua pansus)," katanya.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Kunjungi Koruptor, Demokrat: Suka-Suka Mereka
Apakah proses hukum kasus e-KTP tidak penting dibanding pansus angket? "Itu penafsiran Anda," jawab Agun saat ditanya wartawan. Agun pun cuma senyum saat ditanya apakah keputusan melakukan kunjungan ke Lapas hari ini sengaja menghindari panggilan KPK.
Pansus KPK baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB sejak masuk ke Lapas pukul 10.45. Terpantau yang keluar malam ini adalah Misbakhun, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Daeng Muhammad. Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar sudah meninggalkan lapas sore hari. Tak lama kemudian, Dirjen Pas Kemenkumham Wayan Dusak meninggalkan Lapas.
BACA JUGA: Ini Bukti Pansus Angket Melemahkan KPK
"Alhamdulillah pada akhirnya kami dapat menuntaskan tugas dalam rangka menyelenggaakan kunjungan ke Lapas," kata Agun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Koruptor, Pansus Bantah Mencari-cari Kesalahan KPK
Redaktur & Reporter : Boy