Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting Ini

Kamis, 11 Mei 2023 – 23:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet (memegang palu) saat memimpin Rapat Pimpinan MPR, Kamis (11/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendorong Badan Pengkajian bisa segera menyelesaikan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali utusan golongan dalam keanggotaan MPR.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

BACA JUGA: Sampaikan Kuliah Umum di Seskoal, Bamsoet Ingatkan Ancaman Geopolitik Global

Sebelumnya pada Februari 2023 lalu, pimpinan MPR telah menerima hasil kajian Badan Pengkajian terkait pentingnya lembaga ini mengeluarkan Ketetapan MPR RI (TAP MPR) tentang penetapan pasangan capres-cawapres pemenang Pemilu sebagai presiden dan wapres untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan.

Tujuannya agar presiden dan wapres memiliki dasar hukum yang lebih kuat, berupa Tap MPR, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Dukungan Menko Luhut Terhadap Penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023

"Pimpinan MPR RI juga memberikan tambahan penugasan kepada Badan Pengkajian MPR RI untuk melakukan berbagai kajian," kata Bamsoet.

Mulai dari mengkaji urgensi keberadaan TAP MPR RI yang menetapkan perubahan terhadap konstitusi, karena mengingat setelah empat kali dilakukan amandemen konstitusi, tidak ada TAP MPR yang menetapkan perubahan konstitusi tersebut.

Badan Pengkajian MPR juga akan melakukan kajian tentang sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) sesuai konstitusi, sebagai tindak lanjut atas Penataan Kekuasaan Kehakiman yang merupakan bagian dari Tujuh Rekomendasi MPR 2014-2019 yang diberikan kepada MPR RI periode sekarang.

Ketua ke-20 DPR RI itu menyampaikanBadan Pengkajian MPR juga akan melakukan berbagai kajian terkait Pemilu.

Mulai dari kajian tentang batas umur seseorang diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres, apakah perlu diatur secara spesifik atau tidak.

Selain itu, kajian tentang sistem Pemilu terbuka dan tertutup beserta plus dan minusnya.

Kedua hasil kajian tersebut didasarkan pada konstitusi sehingga bisa memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kehidupan demokrasi kebangsaan di Indonesia," jelasnya.

Bamsoet juga menyampaikan rapat pimpinan MPR juga memutuskan pelaksanaan rapat gabungan untuk mempersiapkan sidang paripurna MPR dalam rangka pembentukan panitia ad hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kemudian ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan, selesai pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga situasi lebih kondusif dan tenang.

"Keberadaan PPHN sangat penting agar kesinambungan pembangunan di Indonesia bisa berjalan dengan baik dari satu periode pemerintah ke periode pemerintahan penggantinya," tegasnya.

Menurut Bamsoet, Indonesia dalam menjawab megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia.

Hadir dalam rapat pimpinan MPR, yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler