Pimpinan dan Penyidik KPK Beda Persepsi

Terkait Kasus Hukum Century

Rabu, 15 Februari 2012 – 12:20 WIB

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengaku bahwa penyelidikan kasus Bank Century oleh KPK sudah lebih maju dan progresif. Tapi, pimpinan dan penyidik KPK masih berbeda persepsi. Menurutnya, salah satu pimpinan KPK Zulkarnain sudah menyatakan kasus itu terang benderang. Tegasnya, Zulkarnain sudah menentukan pasal-pasal dalam kasus Century.

"Pak Zul mengatakan ekspose lebih maju lebih progresif dalam ekspose sudah mengemukakan bahwa kasus ini sudah terang benderang. Tapi, para penyidik mengatakan belum," kata Abraham, sebelum rapat dengan Timwas Century DPR dan BPK, Rabu (15/2), di Jakarta.

"Silahkan ditafsirkan, Pak Zul mengatakan keputusan sudah sangat maju sudah mulai merekonstruksikan pasal. Penyidik menganggap masih perlu pendalaman. Saya secara pribadi sepakat dengan Pak Zul," katanya.

Sedangkan pimpinan KPK lain, Bambang Widjojanto, kata Abraham mengambil jalan tengah untuk memanggil pakar-pakar melakukan pendalaman agar lebih meyakinkan KPK. "Pakar pidana, perdata dan PTUN, keungan dan perbankan yang independen dan berkualitas," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pakar itu nantinya dimintai keterangannya. Tapi, tegasnya, KPK tidak terikat untuk mengikuti pendapat pakar tersebut. Dia juga menegaskan, bahwa KPK tidak akan mempetieskan kasus tersebut. Saat rapat, Anggota Timwas Century DPR Chairuman Harahap menegaskan bahwa KPK sebenarnya tidak perlu lagi memanggil pakar-pakar. Karena, di KPK merupakan orang yang paham mana pidana dan bukan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Kenal Rosa, Angie Bantah soal Apel Malang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler