Pimpinan DPR Didesak Segera Mencabut RUU HIP dari Prolegnas

Rabu, 24 Juni 2020 – 17:13 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyatakan dengan tegas, menolak untuk ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP, sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

BACA JUGA: Massa PA 212 Geruduk DPR, Minta RUU HIP Dicabut

Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay, penolakan didasari sejumlah alasan.

Antara lain, F-PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

BACA JUGA: Judulnya RUU HIP, Mana Mungkin Bakal Gantikan Pancasila?

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS dimaksud dijadikan konsideren. Bahkan, Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," ujar Daulay di Jakarta, Rabu (24/6).

Daulay lebih lanjut mengatakan, tidak masuknya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran, sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

BACA JUGA: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk, Jenderal Andika: Kejar! Jangan Kabur Begitu Aja

"Fraksi PAN juga telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Dari kajian yang dilakukan, kami berkesimpulan melanjutkan pembahasan akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," ucapnya.  

Apalagi, saat ini sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

Menurut mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, pihaknya menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19.

Daulay menilai, keputusan tersebut adalah penolakan halus dari pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan RUU HIP.

Oleh karena itu, tanpa keterlibatan pemerintah, maka otomatis pembahasan RUU HIP tidak bisa dilanjutkan.

Mengingat kelahiran suatu undang-undang harus didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Fraksi PAN, kata Daulay, juga menilai, Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk undang-undang sudah tidak diperlukan lagi.

"Fraksi PAN menilai, upaya menyosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi dan kelompok-kelompok masyarakat lain," pungkas Daulay. (Gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler