JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung mengaku tidak tahu ada pasal "penyelamatan Lapindo" yang diduga sengaja diselundupkan ke dalam pasal 9 UU APBNP 2013 yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (17/9) malam lalu. Pasal tersebut antara lain menyatakan, ada anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar.
"Sebagai salah seorang pimpinan, khusus pasal 9 ini, saya baru tahu saat dilakukan lobi setelah rapat diskors ketua sidang, Pak Marzuki (Ketua DPR, red). Sebelumnya saya tidak tahu sama sekali. Kalau disumpah pun, saya berani. Demi Allah, saya tidak tahu sama sekali. Pasal tersebut tak mungkin dirubah atau ditarik lagi, karena sudah terlanjur disahkan," kata Pramono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).
Bahkan, Pramono juga menyebut Marzuki awalnya tidak tahu tentang pasal Lapindo di APBNP 2013 itu. "Ketua DPR baru tahu pasal itu pada waktu lobi. Mungkin pimpinan memang tidak diberitahu. Pak Marzuki yang memimpin rapat paripurna juga baru tahu saat itu," imbuhnya.
Karenanya Pramono mempersilakan pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi pasal 9 UU APBN Perubahan 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, lanjutnya, negara memang memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap UU yang dianggap merugikan kepentingan umum ataupun menyalahi konstitusi.
"Kita (DPR) tidak dalam kapasitas mendukung atau menolak uji materi itu karena kita yang mengesahkan undang-undang tersebut," ungkap Pramono.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiun 1 Juli, Darmono Pamit ke Politisi
Redaktur : Tim Redaksi