jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mencurigai ada unsur kesengajaan pemerintah memperlambat regulasi untuk mereka.
Jika tidak disengaja, sudah sejak awal tahun ini, 51 ribu PPPK yang direkrut pada Februari 2019 sudah mendapatkan NIP dan SK.
"Sepertinya memang ada unsur kesengajaan mengulur-ulur regulasi. Ini yang kami pertanyakan apa kesalahan PPPK hingga 18 bulan ini belum juga diangkat," kata Rikrik kepada JPNN.com, Jumat (14/8).
Dia menambahkan, semakin diulur, kian marak informasi hoaks yang berkembang di kalangan honorer K2. Selain itu makin banyak honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum, jadi tidak percaya lagi kepada pemerintah.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal Pengangkatan 51 Ribu PPPK, ya Semoga Saja
"Entah kenapa kami jadi tidak percaya lagi kepada pemerintah. Setiap kabar yang terima, kami anggap hanya janji-janji. Kami akan percaya bila Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah ada," terang Rikrik.
Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa memberikan ketenangan kepada rakyatnya. Bukan malah menambah cemas, para lulusan PPPK yang menunggu kepastian status aparatur sipil negara (ASN).
Dia mengatakan, jika pembuatan regulasi PPPK lebih rumit, maka sebaiknya dialihkan saja ke PNS yang sudah ada dasar hukumnya. Bukan lagi melakukan coba-coba seperti layaknya regulasi PPPK.
"Enggak rugi kok angkat kami jadi PNS. Pengabdian kami sudah sangat luar biasa membantu pemerintah di bidang pendidikan. Mudah-mudahan di Agustus, bulan kemerdekaan bangsa ini para PPPK pun bisa merdeka dengan kepastian status ASN-nya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad