Pimpinan Honorer K2: Apa Lagi yang Diharapkan pada Jokowi?

Sabtu, 09 Maret 2019 – 08:53 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Arah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk honorer K2 dan nonkategori dinilai sudah jelas. Guru honorer K2 dan nonkategori di atas 35 tahun semuanya diarahkan ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Surat perintah presiden (Surpres) untuk membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya formalitas untuk pemberi harapan palsu (PHP) bagi honorer K2 maupun nonkategori. Karena faktanya, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah)revisi UU ASN.

BACA JUGA: AP II Siapkan Berbagai Rencana untuk Kelola Bandara Radin Inten II

"Apa lagi yang diharapkan pada Jokowi. Guru honorer K2 dan honorer lainnya (nonkategori) di atas 35 tahun semuanya akan ke PPPK. Tahap pertama sudah selesai walau pembiayaannya di serahkan ke daerah. Itu sudah final makanya tidak usah berpikir lagi bahwa honorer K2 di atas usia 35 mau diangkat PNS," kata Munir Qu, salah satu pengurus honorer K2 Indonesia kepada JPNN, Sabtu (9/3).

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Pengumuman Kelulusan PPPK

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Pengumuman Kelulusan PPPK

Dia melanjutkan, Jokowi tidak punya kewenangan selain membahas Revisi UU ASN dan menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Jangan pula berharap honorer K2 akan diangkat menjadi PNS dengan Keppres. Itu namanya di luar akal sehat.

"Apabila beralibi kok bidan PTT dibuatkan Keppres pengangkatan usia 35 ke atas. Heiii, cari dulu kasusnya bidan PTT yang dibuatkan Keppres seperti apa posisinya. Hati-hati jangan sampai jatuh ke jurang yang sama. Sekarang Propaganda politik dengan aktor yang beda sudah dilancarkan kepada honorer," tuturnya.

BACA JUGA: Jokowi Minta AP II Kelola Bandara Radin Inten II Lampung

Dia mengimbau tidak perlu berdebat lagi tentang pengangkatan honorer K2 menjadi apa, jika masih rezim ini yang berkuasa. Yang perlu dilakukan honorer adalah berpikir pada rezim berikutnya. Bagaimana memasukkan visi misi serta tujuan honorer ke dalam arah kebijakan penguasa hasil pilpres 2019.

BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jateng: PPPK Sudah Baik, Dijalani Saja Dulu

"Masukkan dalam 100 hari kerja pemerintahan berikutnya tentang penyelesaian honorer menjadi PNS. Yang penting presiden baru ada kemauan menyelesaikan honorer menjadi PNS yang berkeadilan," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ungkap Alasannya Naik KRL Saat Jam Sibuk


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler