Pimpinan Honorer K2 Tiba-tiba Rindu Jenderal Hoegeng

Senin, 17 Agustus 2020 – 07:18 WIB
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur (Jatim) Eko Mardiono mengatakan, para pemimpin bangsa harus meniru gaya kepemimpinan Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso.

Satu tokoh kepolisian Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-5  dari tahun 1968 - 1971 itu dinilai sangat mementingkan rakyat dibandingkan dirinya.

BACA JUGA: Pegawai KPK Dialihkan jadi PNS dan PPPK, Titi Honorer K2: Harus Tes, Biar Adil

Jenderal Hoegeng juga adalah pemimpin yang jujur dan jauh dari kehidupan mewah.

Eko menilai, jika Jenderal Hoegeng masih ada, tidak ada rakyat termasuk honorer K2 yang menderita seperti sekarang.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal Pengangkatan 51 Ribu PPPK, ya Semoga Saja

"Kalau ada Pak Hoegeng, honorer K2 bisa diangkat PNS. Karena aturannya sudah ada dan jelas yaitu PP 48 Tahun 2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2010," kata Eko kepada JPNN.com, Senin (17/8).

Di mata Eko, Jenderal Hoegeng adalah sosok yang sangat mendahulukan kepentingan rakyat apalagi honorer K2 sudah terbukti lama bekerja.

BACA JUGA: Video Adegan Dewasa Beredar, Tokoh Masyarakat: Masa Depan Saya Hancur

Keberadaan Honorer K2 juga  dilahirkan dari suatu regulasi pemerintah.

"Wis (Sudah, red), gak usah nunggu lama-lama. Wong GTT (Guru Tidak Tetap) swasta bisa jadi PNS melalui guru bantu," ucapnya.

Dia menambahkan, masalah honorer K2 sepertinya dibuat ribet supaya tidak diangkat jadi PNS.

Banyak rekayasa aturan yang dibuat pemerintah sehingga sampai sekarang tidak bisa selesai.

Dia mencontohkan di 2015, seolah-olah dibuat regulasi yang akan mengangkat honorer K2 secara bertahap sampai 2019. Namun, tetap saja tidak diselesaikan.

Yang terjadi diakali lagi supaya gagal jadi PNS lewat PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Diterbitkannya PP 49/2018, honorer K2 digiring jadi PPPK. Jatah honorer K2 itu dari awal PNS. Coba kalau sekarang kalau para pemimpin bangsa ini seperti Jenderal Hoegeng, kami bisa PNS sesuai aturan yang ditetapkan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler