Pimpinan KPK Jangan Sering ke Daerah

Senin, 23 September 2019 – 00:18 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Disahkannya revisi UU KPK akan membuat lembaga antirasuah bisa dikontrol lebih ketat. Demikian menurut Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies Jerry Massie.

"Saya percaya dengan disahkannya UU KPK Nomor 30/2002 ini, maka sisi controlling terhadap lembaga antirasuah ini akan lebih ketat. Paling utama hindari intervensi, baik dari eksekutif dan legislatif," kata Jerry, di Jakarta, Minggu (22/9)

BACA JUGA: Fahri Hamzah Anggap Pimpinan KPK Tinggal 2 Orang, Lantas?

Menurut dia disahkannya revisi UU KPK itu sangat tepat, terlebih Presiden Jokowi dan DPR sudah menyetujuinya, khususnya terkait keberadaan dewan pengawas KPK. Sementara, poin lainnya seperti LHKPN dan SP3 tidak diterima.

Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti-Korupsi ini berharap pimpinan KPK yang baru perlu menjaga aspek kredibilitas.

BACA JUGA: Adik Kandung Imam Nahrawi Singgung soal Pimpinan KPK yang Mengundurkan Diri

"Pimpinan KPK jangan sering ke daerah-daerah tanpa sepengetahuan dewan pengawas. Masalah ini pernah menjadi sorotan manakala salah satu pimpinan KPK bermain tenis Tuan Guru Bajang selaku Gubernur NTB kala itu," jelas Jerry.

Selain itu, pimpinan KPK juga perlu menggandeng LSM antikorupsi agar dapat membantu lembaga itu lantaran banyak kasus korupsi terkait Penunjukan Langung (PL) dan Tender di daerah tak tersentuh oleh hukum.

"Jadi perlu di kawal DAU, DAK, DIPA dan lainnya. Hal ini perlu diperhatikan sebagi input konstruktif," ucap Massie. (Syaiful H/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler