jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke DPR RI, memohon pembahasan revisi UU KPK ditunda.
KPK menilai pembahasan revisi undang-undang yang ditargetkan kelar sebelum pergantian keanggotaan DPR itu ditunda dulu.
BACA JUGA: Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi: Saat Ini Pemerintah Sedang Bertarung
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (16/9). Itu permintaan pertama.
Yang kedua, Febri mengatakan, KPK juga meminta kepada DPR RI untuk menyerahkan draf revisi Undang-undang dan daftar inventaris masalah (DIM) secara resmi ke KPK. Febri mengatakan pihaknya perlu mempelajari hal itu.
BACA JUGA: Zaenal Berharap Jokowi Manfaatkan Kesempatan Gagalkan Revisi UU KPK
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Sepertinya Pimpinan KPK Inkonsisten, Sudah Serahkan Mandat tetapi Masih Melantik Pejabat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga