jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan saat bertugas di Bengkulu.
Namun, Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya karena dilarang oleh pimpinan KPK. "Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK (Novel) tidak usah datang," ujar M Isnur selaku kuasa hukum Novel di Jakarta, Kamis (26/2).
BACA JUGA: Akhirnya, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ikut Ajukan Praperadilan
Hanya saja, Isnur mengaku belum tahu alasan pimpinan KPK memerintahkan Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. "Saya kurang tahu alasannya," tegasnya.
Namun, mengacu pada dari pernyataan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, ada kesan bahwa pengusutan kasus Novel bakal mengganggu ketenangan di komisi antirasuah itu. "Yang kami tangkap dari statement pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba Sesuai Syariat Islam
BACA JUGA: Seleksi Honorer K2 Dimulai Lagi Pertengahan Tahun Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horee! Yuddy Janjikan Honorer Tua Prioritas Diangkat CPNS
Redaktur : Tim Redaksi