Pimpinan KPK Minta Hak Kekebalan Hukum

Minggu, 25 Januari 2015 – 13:24 WIB
Adnan Pandu Praja. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hak imunitas untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎"Terbitkan Perppu Imunitas bagi pimpinan KPK," kata Denny dalam aksi#SaveKPK di acara car free day, Jakarta, Minggu (25/1).

BACA JUGA: KPK Vs Polri, Duet Golkar Ini Setuju dengan Jokowi

Denny meminta masyarakat tidak perlu khawatir apabila pimpinan KPK diberikan hak imunitas. Denny terkesan yakin, KPK tidak akan semena-mena. "Tidak," tegasnya.

Selain itu, Denny juga meminta agar dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

BACA JUGA: ‎Dilaporkan ke Bareskrim, Adnan: Itu Rekayasa Menjatuhkan KPK

"Mari kita desak agar dikeluarkan. Jangan sampai BW (Bambang Widjojanto) dinonaktifkan," ‎ucap Denny. 

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Adnan menjelaskan harus ada hak imunitas yang diberikan kepada pimpinan KPK. ‎"Khususnya untuk kondisi ini," tandas Adnan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Antara Jokowi, BW dan Freeport

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentil Kubu Djan Faridz, Romy: Lama-Lama Bisa Stroke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler