Pimpinan MPR Dorong LGBT Dijerat Hukum

Minggu, 21 Februari 2016 – 19:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –   Maraknya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sangat merisaukan seluruh warga bangsa.

Hal negatif tersebut dikhawatirkan membawa pengaruh buruk dan menular di kalangan generasi muda.  Para orang tua sudah pasti sangat mengkhawatirkan dampak buruk fenomena ini.

BACA JUGA: Cara Bu Risma Tangani Dolly Bisa Jadi Model Pengentasan PSK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mewanti-wanti agar seluruh elemen bangsa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar pengaruh buruk jangan sampai masuk ke rumah dan merusak moral anak-anak.

"Inilah saatnya peran tokoh-tokoh agama dan ormas agama lebih berperan aktif membendung pengaruh buruk tersebut dengan menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda secara massif.  Jadi para tokoh agama, ormas agama jangan berpangku tangan harus proaktif," ujarnya, usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama KAMMI, di Masjid Saadatu Drain, Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Minggu ( 21/2 ).

Selain itu, lanjut Hidayat, peran negara juga harus lebih terlihat dan terarah.  Hadirnya negara untuk melindungi rakyat dari terpapar pengaruh LGBT sangat diharapkan. 

BACA JUGA: Forum Honorer K2 Desak Kepala Daerah Tingkatkan‎ Gaji Honorer

Salah satunya melalui tindakan hukum yang harus jelas dan tegas kepada LGBT.  Sampai saat ini tindakan hukum soal LGBT secara spesifik belum ada.

"Padahal UU kesehatan jiwa sudah menyebut bahwa LGBT masuk yang bermasalah dari sisi kesehatan jiwa.  UU soal pornografi juga sudah jelas menyebut bahwa lesbianisme, homoseksualitas adalah sangat dilarang untuk disebarluaskan apalagi dibuat semacam kelompok, itu semua sudah sangat jelas tinggal pelaksanaannya saja dengan tegas," katanya.

Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya  sudah berdiskusi dengan Menteri Agama dan berharap kepada DPR agar ada UU yang mengkoreksi atau tentang perilaku menyimpang LGBT.  Apakah implementasinya lewat UU khusus atau merevisi UU tentang KUHP.  Dua-duanya dimungkinkan. (der/sam/jpnn)

BACA JUGA: Agus Rahardjo Ancam Undur Diri jika UU KPK Direvisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pekerjaan yang Cocok untuk Orang Introvert


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler