Pimpinan Travel Umrah Diduga Penipu Mangkir Ketika Dipanggil Polisi

Jumat, 05 Januari 2024 – 18:00 WIB
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, Kamis (4/1/2024). (ANTARA/HO-Polda Jambi)

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi memanggil pimpinan travel umrah asal Jepara yang diduga melakukan penipuan terhadap agen dan jemaah setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan terlapor saat ini tidak hadir tanpa ada keterangan atau mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA: Polisi Sebut Ibra Azhari Positif Amfetamina dan Metamfetamina

"Sesuai panggilan yang udah kami layangkan minggu lalu dan yang bersangkutan kembali tidak hadir," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Adapun pimpinan travel umrah asal Jepara ini diduga melakukan tindakan penipuan dengan tidak membelikan tiket bagi jemaah umrah asal Jambi pada awal November 2023.

BACA JUGA: Penampakan Ibra Azhari Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba, Wanita Ikut Digiring

Puluhan jamaah asal Jambi yang saat itu berada di Jeddah tidak bisa kembali ke tanah air.

Atas kejadian itu, agen Jambi atas nama Habibullah membelikan tiket puluhan jamaah untuk kembali ke tanah air.

BACA JUGA: TPPO 11 Orang Etnis Rohingya-WNI ke Malaysia Digagalkan Polisi

Andri menyampaikan bahwa pekan depan Polda Jambi akan kembali memanggil terlapor. Sebagai informasi bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Andri berharap agar terlapor atau yang bersangkutan diharapkan untuk hadir pada panggilan berikutnya.

"Kami harap terlapor bisa hadir untuk diambil keterangannya," katanya.

Adapun pimpinan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, berinisial M itu dipanggil penyidik dengan status masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan terlapor dipanggil statusnya masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti sedangkan untuk perkaranya sudah tahap penyidikan.

"Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan," kata dia.

Sebelumnya pada 22 Desember 2023, polisi telah melakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

"Untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap pelaporan tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas makanya kami sudah layangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewa United Gebuk Satria Muda Menjelang IBL 2024


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler