JAKARTA – Sejumlah petinggi perusahaan peserta lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6).
Para saksi itu antara lain, Direktur PT Bentina Agung Anggiat T Hutabarat, Direktur PT Digo Mitra Slogan Jefry Siolagan dan Direktur PT Kolam Intan Prima Wilson Hutajulu.
Anggiat T Hutabarat saat dicecar Hakim Ketua Suhartoyo, mengaku tak mengerti dengan kasus maupun lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri. Sebab, diakuinya, selama lima tahun perusahaannya dijalankan oleh menantunya, Eko Supriyadi.
"Saya tidak mengerti proses lelang mengenai Simulator. PT saya lima tahun tak punya aktivitas. Yang menjalankan menantu saya Eko Supriyadi. Namanya menantu saya kasi kesempatan untuk maju," kata Anggiat menjawab Majelis Hakim.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Rony, memertanyakan apakah saksi Anggiat pernah mengikuti lelang. "Saya tidak tahu. Menantu saya yang tahu," ujarnya.
Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefry Siolagan, mengaku awalnya ada rekannya, Jumadi yang meminjam dokumen perusahaannya. "Beliau minta mau dipakai (ikut lelang) di Polri. Dipakai untuk buat lelang. Kebetulan (Jumadi) teman," katanya.
Ia mengatakan, perusahaannya hanya dipakai sebagai pembanding. "Sebenarnya komitmen hanya Rp 1 juta. Karena tidak tahu selanjutnya perkembangannya, saya juga belum terima," jelasnya. Dia pun mengaku belum ada menandatangani apa-apa. "Perusahaan saya dipinjam Jumadi pada 2010-2011. Pada 2010 jadi pemenang lelang," timpalnya.
Seperti diketahui, Jumadi alias Warsono Sugantoro merupakan konsultan yang sengaja mencari perusahaan untuk dimasukkan menjadi pendamping. Dia mengaku diminta Sukotjo S Bambang selaku direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan sebagai peserta pendamping dalam proses pelelangan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa permintaan Sukotjo itu sendiri berawal dari perintah Budi Santoso (Direktur PT CMMA) pada Januari 2011, untuk membuat seolah-olah pelelangan memang dilakukan.
Direktur PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu, menjelaskan, awalnya Jumadi datang ke kantornya. Dia mengaku memang kebetulan mengenal Jumadi pada 2011.
Saat Jumadi ke kantornya, Wilson mengaku tidak berada di tempat. "Memang diberitahu ke saya ambil CV perusahaan. Kita juga tidak tahu, karena tidak ada kabar selanjutnya," katanya.
Ia pun mengaku tidak pernah memberi surat kuasa khusus dan menandatangani dokumen lelang. Wilson mengatakan, pernah menitip biaya fotocopy Rp 800 ribu, saat datang ke kantornya. "Yang menerima kebetulan di kantor istri saya," katanya.
Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang, memertanyakan apakah para saksi mengenal Jumadi. Anggiat mengaku tak kenal. Jefri dan Wilson mengaku kenal pada 2011.
Namun, Jefri dan Wilson tak pernah kenal dengan Bambang Sukotjo. Para saksi pun mengaku tidak pernah kenal dengan Djoko Susilo. Sedangkan Djoko, mengaku tak kenal dengan para direktur perusahaan yang menjadi peserta lelang proyek yang membawanya mendekam ke penjara itu.
"Tidak ada pertanyaan, tanggapan. Saya tidak kenal saksi, dan tidak ada kaitannya dengan keterangan para saksi," kata bekas Gubernur Akademi Polisi Semarang itu. (boy/jpnn)
Para saksi itu antara lain, Direktur PT Bentina Agung Anggiat T Hutabarat, Direktur PT Digo Mitra Slogan Jefry Siolagan dan Direktur PT Kolam Intan Prima Wilson Hutajulu.
Anggiat T Hutabarat saat dicecar Hakim Ketua Suhartoyo, mengaku tak mengerti dengan kasus maupun lelang Driving Simulator SIM di Korlantas Polri. Sebab, diakuinya, selama lima tahun perusahaannya dijalankan oleh menantunya, Eko Supriyadi.
"Saya tidak mengerti proses lelang mengenai Simulator. PT saya lima tahun tak punya aktivitas. Yang menjalankan menantu saya Eko Supriyadi. Namanya menantu saya kasi kesempatan untuk maju," kata Anggiat menjawab Majelis Hakim.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Rony, memertanyakan apakah saksi Anggiat pernah mengikuti lelang. "Saya tidak tahu. Menantu saya yang tahu," ujarnya.
Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefry Siolagan, mengaku awalnya ada rekannya, Jumadi yang meminjam dokumen perusahaannya. "Beliau minta mau dipakai (ikut lelang) di Polri. Dipakai untuk buat lelang. Kebetulan (Jumadi) teman," katanya.
Ia mengatakan, perusahaannya hanya dipakai sebagai pembanding. "Sebenarnya komitmen hanya Rp 1 juta. Karena tidak tahu selanjutnya perkembangannya, saya juga belum terima," jelasnya. Dia pun mengaku belum ada menandatangani apa-apa. "Perusahaan saya dipinjam Jumadi pada 2010-2011. Pada 2010 jadi pemenang lelang," timpalnya.
Seperti diketahui, Jumadi alias Warsono Sugantoro merupakan konsultan yang sengaja mencari perusahaan untuk dimasukkan menjadi pendamping. Dia mengaku diminta Sukotjo S Bambang selaku direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan sebagai peserta pendamping dalam proses pelelangan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa permintaan Sukotjo itu sendiri berawal dari perintah Budi Santoso (Direktur PT CMMA) pada Januari 2011, untuk membuat seolah-olah pelelangan memang dilakukan.
Direktur PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu, menjelaskan, awalnya Jumadi datang ke kantornya. Dia mengaku memang kebetulan mengenal Jumadi pada 2011.
Saat Jumadi ke kantornya, Wilson mengaku tidak berada di tempat. "Memang diberitahu ke saya ambil CV perusahaan. Kita juga tidak tahu, karena tidak ada kabar selanjutnya," katanya.
Ia pun mengaku tidak pernah memberi surat kuasa khusus dan menandatangani dokumen lelang. Wilson mengatakan, pernah menitip biaya fotocopy Rp 800 ribu, saat datang ke kantornya. "Yang menerima kebetulan di kantor istri saya," katanya.
Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang, memertanyakan apakah para saksi mengenal Jumadi. Anggiat mengaku tak kenal. Jefri dan Wilson mengaku kenal pada 2011.
Namun, Jefri dan Wilson tak pernah kenal dengan Bambang Sukotjo. Para saksi pun mengaku tidak pernah kenal dengan Djoko Susilo. Sedangkan Djoko, mengaku tak kenal dengan para direktur perusahaan yang menjadi peserta lelang proyek yang membawanya mendekam ke penjara itu.
"Tidak ada pertanyaan, tanggapan. Saya tidak kenal saksi, dan tidak ada kaitannya dengan keterangan para saksi," kata bekas Gubernur Akademi Polisi Semarang itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Pastikan Rapat Setgab Bahas PKS
Redaktur : Tim Redaksi