Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 19:22 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy, Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA: Nih Nama Puluhan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polda Jabar

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Kota Bandung, Sabtu.

Roland mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.

BACA JUGA: Ini Sungai Cileueur Ciamis, Lokasi yang Menewaskan 11 Siswa

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kami gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.

Menurutnya dari 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.

"Sekarang masih kami dalami terus, kami sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler