PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama di Indonesia yang Dapat Lisensi Penuh

Jumat, 02 Agustus 2024 – 20:57 WIB
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform jual beli dan investasi crypto di Indonesia memasuki usia keempat pada 1 April 2024. Foto dok PINTU

jpnn.com, JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

BACA JUGA: Dilengkapi Berbagai Tools Trading Canggih, Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu Pro

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK,” ujar Dimas.

BACA JUGA: 4 Tahun Perkokoh Budaya AKHLAK, TASPEN Gelar Culture Festival

"Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia," imbuh Dimas.

Dimas menambahkan proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.

BACA JUGA: Kinerja Semester I 2024 Moncer, SIG Fokus Ciptakan Peluang Pertumbuhan dari Semen Hijau & Solusi Berkelanjutan

"Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri,” serunya.

Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK.

Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia,” ucap Dimas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler