PIP Beri Relaksasi bagi Program UMi selama Pandemi Corona

Kamis, 11 Juni 2020 – 04:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi covid-19.

Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan mendatang. Pemberian relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (04/06).

BACA JUGA: Tingkatkan Kerja Sama Bisnis dengan Swasta, Pelindo III Jalin MoU dengan HIPMI

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan, pandemi corona berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan)  pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” kata dia, Rabu (10/6).

BACA JUGA: PSBB Berakhir, Bisnis Hotel Mulai Menggeliat

Ririn menegaskan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance),

Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk.

Yakni, penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode  Maret-Desember 2020.

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua.

Bagi debitur yang memiliki akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020.

Sementara itu, debitur yang berakad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir pada 30 November 2020.

Sejak ditetapkannya covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada awal Maret sampai dengan Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.

Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.

“Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka,” papar Ririn. (jos/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler