Pius: Soal Banggar Jangan Balik Badan

Selasa, 24 Januari 2012 – 16:44 WIB

JAKARTA--Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Pius Lustrilanang kembali menegaskan bahwa BURT tidak pernah membahas secara khusus renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut Pius, yang dibahas oleh BURT adalah realokasi anggaran pembangunan gedung DPR tahun 2011.

"Perlu saya tegaskan bahwa BURT tidak pernah membahas secara khusus renovasi ruang rapat Banggar DPR. Yang dibahas BURT adalah realokasi anggaran pembangunan gedung DPR tahun 2011 sebesar Rp800 miliar lebih dan pembahasan dilakukan setelah dapat kepastian pembangunan gedung dibatalkan," kata Pius Lustrilanang, saat jumpa pers dengan wartawan, di gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, BURT memutuskan untuk megembalikan anggaran Rp800 miliar ke pemerintah dengan pertimbangan agar tidak membebani penyerapan anggaran DPR.

Momentum pengembalian anggaran itu lanjut Pius, ada pada saat proses APBNP dimulai. Dalam keputusan Rapat Pleno BURT bersama Tim Teknis Kesekjenan DPR dan Kemenkeu (Jumat, 24 Juni 2011) diputuskan antara lain alokasi anggaran 2011 untuk pembangunan gedung baru DPR perlu dioptimalkan dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja tugas kedewanan melalui revisi/realokasi, termasuk untuk pembentuan rumah aspirasi.

"Saya jelaskan, usulan relokasi anggaran dari pihak Setjen hanya berisi anggaran gelondongan program dan kegiatan. Satuan 3 atau RAB tidak pernah dipaparkan. Anggaran renovasi ruang rapat Banggar sebesar Rp24,7 miliar masuk dalam anggaran Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi (Harbangin)," kata Pius Lustrilanang.

BURT sempat mempertanyakan, mengapa anggaran renovasi ruang Banggar begitu besar. "Namun Karo Harbangin menjelaskan bahwa harga itu sesuai spesifikasi," ujar Pius.

Bahkan dalam paparan Sekjen pada 22 Juli 2011, usulan anggaran renovasi ruang Banggar masih berjumlah Rp24,7 miliar. "BURT kembali memerintahkan Setjen untuk merasionalisasi anggaran renovasi itu," ungkap Pius.

Terakhir Pius mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan anggaran terikat pada keputusan yang dihasilkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 Tatib DPR, "Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan," kata Pius.

Artinya, tidak ada satu individu pun di DPR yang mampu membuat keputusan individual karena setiap putusan diambil secara kolektif. "Oleh karena itu, budaya balik badan dan lempar tanggung jawab saat ada masalah harus segera dihilangkan," pungkas Pius. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Razia Hiburan Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler