jpnn.com, PAPUA - Pejabat Walikota Jayapura Frans Pikey memberikan peringatan bagi pengusaha minum keras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura, agar taat pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah perihal jam operasional.
Apabila kedapatan melanggar jam yang ditentukan, kata Frans, pengusaha tersebut harus siap-siap menerima konsekuensinya.
BACA JUGA: Gibran Bakal Kampanye Terbuka di Kota Jayapura, 6.000 Sukarelawan Siap Goyang Gemoy
"Kami akan cabut izin tanpa neko-noko, kalau ada tempat usaha yang melanggar aturan yang diterbitkan selama pelaksanaan Pemilu," tegasnya di Jayapura, Sabtu (10/2).
Terlebih, pemerintah Kota Jayapura sudah menerbitkan surat edaran pembatasan jam operasional sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: BTN Hadirkan Beragam Promo Serba 74, Buruan Serbu!
"Jam pembatasan sudah berlaku mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Febuari 2024 mendatang," jelasnya.
Frans menegaskan, dirinya telah memerintah OPD terkait untuk memantau di lapangan perihal imbauan itu.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Tasikmalaya Digerebek Polisi dan BNN, Lihat
"Saya sudah perintahkan kasat Pol PP bekerjasama dengan aparat Kepolisian memantau di lapangan," jelasnya.
Selain itu, Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon meminta para distributor maupun agen minuman keras yang di Kota Jayapura agar bisa mengindahkan Instruksi Walikota terkait pembatasan waktu penjualan jelang, saat dan pascaPemilu di Kota Jayapura.
"Sudah ada Surat Edaran untuk pembatasan waktu penjualan minuman keras, sudah kami komunikasikan. Kami berharap para pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan, jangan karena miras nantinya mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan dilewati," serunya.(mcr30/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji