PJI dan KPJKB Kecam Pembakaran Palopo Pos

Minggu, 31 Maret 2013 – 16:22 WIB
MAKASSAR -- Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) mengecam pembakaran kantor Palopo Pos oleh massa yang bertindak anarkis, Minggu (31/3).
 
Kedua organisasi ini meminta kepolisian setempat menangkap pelaku. Pasalnya, insiden yang terjadi beberapa saat pascapenetapan pemenang Pilwali Palopo oleh KPU setempat tersebut merupakan tindak pidana umum.
 
Insiden ini juga bisa memicu terganggunya operasional Palopo Pos yang bakal berakibat meluas. Di antaranya hak masyarakat mendapatkan informasi dari Palopo Pos pun terganggu.

Para jurnalis yang bekerja di Palopo juga akan merasa terancam secara psikis dalam mengemban misi profesinya.
 
“Karena itu, kami berharap polisi bisa bergerak cepat menangkap pelaku dan melindungi para awak Palopo Pos dan para jurnalis lainnya di Palopo,” ujar Jaya, Ketua Bidang Advokasi PJI Sulsel di Makassar, Minggu (31/3).
 
Hal senada disampaikan Koordinator Relawan KPJKB Upi Asmaradhana. Bagi warga atau siapa pun yang tak puas dengan pemberitaan media massa, harap Upi, mengedepankan cara-cara yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan
 
“Misalnya membuat surat keberatan. Jika belum puas, bisa mengadukan keberatannya itu ke Dewan Pers. Tulisan harus dibalas tulisan. Bukan dengan cara mengamuk apalagi sampai membakar kantor media,” pinta Upi yang juga pengurus AJI Indonesia ini, seperti diberitakan Fajar Online (Grup JPNN). (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Palopo Pos Dibakar Massa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler