JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain, mengatakan, bahwa pada prinsipnya PKB mengikuti putusan MK nantinya. “Prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK,” kata Malik, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4).
Seperti diketahui, sejumlah pihak berencana melakukan uji materi UU Pemilu ke MK, menyoal Pasal 8 terkait masalah verifikasi partai politik peserta pemilu dan pasal 208 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
Malik mengatakan, bagi PKB tetap memilih opsi pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional. “Namun demikian, PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT,” kata Malik menegaskan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP tak Mau Gegabah di Pilgub Sumut
Redaktur : Tim Redaksi