PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum

Rabu, 03 April 2024 – 14:22 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.

Ini disampaikan Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin.

BACA JUGA: Kaesang Berpotensi Maju Pilgub DKI, PKB: Tidak Perlu Dikhawatirkan

Abdullah menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.

“Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA: PKB Percaya Jokowi Tak Berusaha Menggembosi Hak Angket

Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng.

Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: PKB Munculkan 2 Nama untuk Maju Pilgub DKI, Termasuk Ida Fauziah

“Ya, paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Luluk.

Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.

“Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatmya batal atau dibatalkan," kata dia.

Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan.

"Kami monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba,” kata dia.

Terakhir, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah.

Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.

"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas,” tegas Luluk.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.

Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.

Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021. Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.

Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB.

Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi KPU, Abdullah Aminudin dinyatakan lulus sebagai anggota DPRD Jateng.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKB   Caleg   Luluk Nur Hamidah   parpol  

Terpopuler