PKB Ikhlas Belum Terima Reward dari SBY

Senin, 18 April 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Angket Century dan usulan tentang penggunaan hak angket mafia pajak dinilai semakin memperjelas posisi partai politik yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Parpol Koalisi pendukung pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono-BoedionoReward (penghargaan) dan punishment (sanksi) pun dikukuhkan dalam kontrak baru koalisi guna menghargai parpol yang setia dan menghukum yang mbalelo.

Salah satu parpol yang dianggap setia mengawal pemerintahan SBY adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

BACA JUGA: Hengkang dari PAN, Dede Mengaku Tanpa Partai

Hanya saja, hingga kini PKB belum menerima reward atas kesetiaannya mengawal pemerintahan SBY


Meski demikian PKB tak kecewa

BACA JUGA: Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Briptu Norman

Ketua FKB DPR Marwan Jafar, menyatakan, soal reward and punishment merupakan kewenangan Presiden SBY selaku pimpinan Setgab
“Kami tidak kecewa jika dikatakan kami sebagai partai yang setia mendukung pemerintahan koalisi saat ini tidak mendapatkan apa-apa," ujar Marwan saat dihubungi, Senin (18/4).

Lantas bagaimana dengan hukuman yang juga belum dijatuhkan kepada parpol yang dianggap mbalelo seperti Golkar dan PKS? Marwan tak mau mencampurinya

BACA JUGA: PKB Optimis Target 100 Kursi Tercapai

Lagi-lagi Marwan beralasan, reward and punishment merupakan kewenangan SBY

"Kami juga tidak kecewa jika partai-partai nakal selama ini tidak mendapatkan punishmentDalam kontrak baru telah disepakati hal-hal yang menyangkut reward and punishment, dan itu adalah otoritas penuh PresidenKami ikut saja,” tandasnya.

Meski demikian MArwan berharap untu ke depan, punishment tetap benar0benar bisa diterapkan kepada parpol yang tak setia mengawal koalisi"Demi menjaga fatsoen politik, semestinya memang begitu (ada punishment)Dan kalau ada yang nakal, itu kita serahan ke pimpinan koalisi," imbuhnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serangan Pihak Luar Bukti PKS Makin Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler