PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan

Kamis, 26 Maret 2015 – 01:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, ada sembilan masalah krusial yang akan hangat diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan. Menurutnya, masalah krusial itu tidak saja menimbulkan konflik tetapi juga kerugian negara.

Lukman membeberkan, persoalan pertama adalah terjadinya tumpang-tindih kepemilikan lahan yang menimbulkan konflik vertikal dan horizontal. Yang kedua adalah  banyaknya tanah yang terlantar.

BACA JUGA: Jantung Kumat, Syamsul Arifin Dirawat di RS

“Data tahun 2010, tanah terlantar di Indonesia sebanyak 7.3 juta hektar dan akibatnya berpotensi merugian negara sebesar Rp 54,5 triliun," katanya di ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (254/3).

Persoalan ketiga yang ada terkait dengan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tanah visinya mengatasi kemiskinan dan instrumen kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA: 87 Calon DOB Harus Diawali Daerah Persiapan

Permasalahan keempat adalah database tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang. "Tidak akuratnya data menyebabkan berbenturnya kepentingan sektoral dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Masalah kelima adalah sulitnya pengurusan sertifikat tanah. Hingga saat ini baru 49 persen tanah milik rakyat yang telah besertifikat. "Kalau kebijakan tidak berubah butuh 18 tahun ke depan baru bisa menyelesaikan 51 persen tanah rakyat yang belum memiliki sertifikat," ujarnya.

BACA JUGA: Dorong Pemerintah Lakukan Moratorium Izin HGU agar Konflik Lahan Berkurang

Masalah keenam adalah kurang memadainya sumber daya, sarana dan prasarana  untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Masalah ketujuh pengakuan atas tanah adat atau ulayat.

"Selama ini masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara berpotensi terasing dari tanah mereka sendiri, perlu ada penguatan, revitalisasi dan regulasi yang jelas," katanya.

Persoalan kedelapan terkait ganti rugi tanah terkait dengan wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menghapus nilai jual objek pajak (NJOP). "Sebagai pimpinan Komisi II, saya setuju rencana NJOP di hapus, namun harus diatur di dalam UU Pertanahan agar memberi kepastian hukum. NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara," tuturnya.

Masalah kesembilan adalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta kesesuaian dengan UU sektoral yang mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah. "Fraksi PKB sudah memasukan sembilan permasalah tanah tersebut untuk diselesaikan melalui RUU Pertanahan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Pertanyakan Penunjukan Darmin jadi Komisaris Utama Bank Mandiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler