PKK dan Karang Taruna Seluruh Indonesia Dapat Panggilan dari Doni Monardo

Selasa, 24 Maret 2020 – 15:28 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah). Foto: dok. ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19), Doni Monardo mengajak organisasi di tingkat RT/RW seperti pembina kesejahteraan keluarga (PKK), dan karang taruna harus ikut terlibat mencegah penyebaran corona.

"Penjelasan (soal COVID-19) yang terus menerus ini harus sampai di tingkat paling rendah yaitu desa dan kelurahan dan melibatkan setiap potensi, seperti PKK, karang taruna, Posyandu, RT/RW termasuk relawan-relawan yang diorganisir, saatnya kita saling bahu membahu saling kerja sama dan tolong menolong," kata Doni Monardo yang sebagai Kepala BNPB, di Jakarta, Selasa (24/3).

BACA JUGA: 4 Poin Imbauan Doni Monardo, Singkat dan Penting!

Menurut Doni, setiap pejabat di daerah harus dapat menerjemahkan tentang ancaman yang makin serius dari wabah corona, dan bagaimana kita semua bisa selamat, yang sehat harus tetap sehat, yang terlanjur sakit diupayakan diobati.

Doni juga meminta agar masyarakat semaksimal mungkin menjaga kesehatan dirinya dan tidak menganggap enteng COVID-19.

BACA JUGA: Lawan Corona, Tora Sudiro Sebut 4 Langkah Ini Harus Dilakukan

"Jangan anggap sepele, prosedur pencegahan betul-betul ditaati, jaga jarak, jangan berdekatan, hindari kerumunan. Ketika bepergian pun bila tangan disengaja atau tidak disengaja menyentuh sesuatu, jangan coba-coba memegang mata, hidung dan mulut," tegas Doni.

Doni juga menjelaskan sudah ada sejumlah daerah yang menyatakan status siaga darurat dan status tanggap darurat.

BACA JUGA: Bintang Walking Dead Kecewa Tes Corona Berbiaya Rp 150 Juta tetapi tak Dapat Hasil

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Sedangkan status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Dengan status Tanggap Darurat itu, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mempunyai kemudahan akses untuk pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga (pasal 50 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)

"Sampai saat ini sudah ada 15 provinsi yang mengeluarkan status Siaga Darurat, 41 kabupaten 41, dan 10 kota sedangkan provinsi yang telah menetapkan status Tanggap Darurat sebanyak 4 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Yogyakarta, 3 kabupaten dan 2 kota," tambah Doni.

Sudah ada 28 provinsi yang menentukan organisasi gugus tugas ada 28, dengan ketuanya adalah masing-masing gubernur sedangkan wakilnya adalah Pangdam dan Kapolda, sedangkan di tingkat bawahnya ada 74 kabupaten dan 24 kota yang membuat gugus tugas dengan ketua bupati/wali kota dan wakilnya adalah Dandim dan Kapolres.

"Seluruh gubernur juga mendukung keputusan pemerintah yaitu 'social distancing' yang oleh presiden diterjemahkan menjadi 'physical distancing'. Presiden menekankan agar 'phsiycal distancing' ini bisa diterjemahkan gubernur dan pejabat daerah agar ada jarak aman dan disiplin melaksanakannya. Menjaga jarak bukan hanya berlaku di tempat umum tapi juga di seluruh rumah tangga dan keluarga karena belum tentu di setiap keluarga semuanya negatif," tegas Doni.

Hingga Senin (23/3), terdapat 579 kasus positif COVID-19 dengan 500 orang dalam perawatan, 30 orang sembuh dan 49 orang meninggal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler