JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Almuzzammil Yusuf mengapresiasi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Jenderal DS sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar.
“Kali ini, kami apresiasi keberanian KPK. Ini memang masuk dalam kewenangan KPK menyidik kasus korupsi yang dilakukan para penegak hukum, termasuk Polri,” kata Almuzzammil Yusuf," di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (31/7).
Lebih lanjut Muzzammil minta agar Polri tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Jika Polri tidak kooperatif maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Wibawa Polri dihadapan publik akan semakin anjlok sehingga Polri tidak dipercayai lagi oleh masyarakat, tegas anggota Komisi I DPR itu.
“Polri sebaiknya menjaga wibawa penegak hukum dan menunjukan dukungannya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalam lembaganya sendiri. Publik sudah tahu yang terjadi hari ini melalui media massa. Jadi jangan ditutup-tutupi,” sarannya.
Selain itu Muzzammil berharap semua pihak mendukung KPK dan jangan sekali-sekali melemahkan peran dan fungsi KPK, terutama fungsinya sebagai penyidik dalam kasus korupsi. “Jika fungsi penyidikannya dihapuskan maka KPK tidak akan lagi bertaji,” Ujarnya.
Kendati demikian, politisi PKS asal Lampung ini meminta agar semua pihak tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah kepada oknum perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum adanya putusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Sebelum ada putusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap maka kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah karena ini memang hak setiap warga negara, termasuk kepada aparat kepolisian,” imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD Asal Kalbar Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi